Hari Sungai Nasional yang diperingati setiap tanggal 27 Juli, merupakan hari nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 2011 dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 pasal 74. Namun ternyata banyak sungai di Indonesia yang sudah tercemar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 46 persen sungai di Indonesia dalam keadaan tercemar berat, 32 persen tercemar sedang berat, 14 persen tercemar sedang dan 8 persen tercemar ringan.
Sungai yang memiliki potensi lebih untuk kehidupan ini seharusnya dapat kepedulian lebih dari kita sebagai mahluk yang menerima manfaatnya. Mari dalam peringatan Hari Sungai Nasional ini, bersama saling mengingatkan dan menggerakkan kepedulian dalam mengelola sungai - sungai di Indonesia agar selalu memberikan manfaat buat kehidupan.
Penulis: Jilan Lutfiah (mahasiswa magang Universitas Pakuan) Editor: Singgih Nurseta, S.E. |
Humas BRPBATPP |
BPPSDM_BRPBATPP 27 Juli 2022 Dilihat : 1622