Beranda PPID
Selamat Datang Di portal PPID Balai Riset Budidaya Ikan Hias
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik di lingkungan Balai Riset Budidaya Ikan Hias. Visi dan misi Informasi Publik Balai Riset Budidaya Ikan Hias adalah :
Visi Pelayanan:
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi permintaan pemohon informasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
Misi Pelayanan:
- Membangun, meningkatkan dan mengembangkan sistem pengelolaan dan pelayanan informasi yang benar, bertanggung jawab dan berkualitas
- Mewujudkan transparansi pelayanan informasi dengan teliti, cepat, tepat, akurat dan efisien
Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Balai Riset Budidaya Ikan Hias , meliputi:
- Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
- Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi meliputi:
- Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;
- Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
- Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.
Jenis informasi publik di lingkungan Balai Riset Budidaya Ikan Hias meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya :
a. menyediakan dan mengamankan informasi publik;
b. memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
c. menyampaikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik;
d. membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Balai Riset Budidaya Ikan Hias ;
e. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Balai Riset Budidaya Ikan Hias dalam rangka penyebarluasan informasi publik;
f. menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian;
g. melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Kementerian;
Maklumat Informasi Pelayanan:
Jenis informasi publik di Balai Riset Budidaya Ikan Hias meliputi:
- Informasi publik yang tersedia setiap saat;
- Informasi publik yang diumumkan secara serta merta;
- Informasi publik yang diumumkan secara berkala;
- Informasi publik yang dikecualikan.
Data Pemohon Informasi
Sarpras PPID