Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

BALAI RISET BUDIDAYA IKAN HIAS
BADAN RISET DAN SDM KELAUTAN DAN PERIKANAN
Kilas Berita  

Gratifikasi


DASAR HUKUM
⦁    UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
⦁    Peraturan KPK No. 2 Tahun 2014 tentang Pedaoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi;
⦁    Surat Pimpinan KPK No. B.1341/01-13/03/2017, tanggal 15 Maret 2017 tentang Pedoman dan Batasan Gratifikasi;a
⦁    Permen KP No. 44/PERMEN-KP/2017 Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
⦁    Kepmen KP No. 38/KEPMEN-KP/2017 Tentang Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

LATAR BELAKANG
Korupsi seringkali berawal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh Pegawai Negeri dan Pejabat Peyelenggara Negara, misalnya penerimaan hadiah oleh Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri dan keluarganya dalam suatu acara pribadi, atau menerima pemberian suatu fasilitas yang tidak wajar.  Dalam Undang-Undang No.31 tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ada 30 jenis tindak pidana korupsi. Ke-30 jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tujuh, yaitu :

i) Kerugian Keuangan Negara;

ii) Suap-menyuap;

iii) Pengelapan dalam jabatan;

iv) Pemerasan ;

v) Perbuatan Curang;

vi)  Benturan kepentingan dalam pengadaan; dan

vii) Gratifikasi.

 


Salah satu bentuk korupsi adalah gratifikasi. Pengertian Gratifikasi terdapat pada penjelasan Pasal 12B ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa  “ Yang dimaksud dengan Gratifikasi dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima didalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”