Tugas dan Fungsi
TUGAS DAN FUNGSI
Sesuai SK Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2017, Balai Riset Budidaya Ikan Hias dengan Mandat melaksanakan riset budidaya ikan hias air tawar, ikan hias air payau,dan ikan hias air laut serta memiliki Tugas dan Fungsi.
Tugas : melaksanakan riset budidaya ikan hias air tawar, ikan hias air payau,dan ikan hias air laut berdasarkan lingkungan fisik.
Fungsi :
-
Penyusunan rencana program dan anggaran,pemantauan, evaluasi,dan laporan;
-
Pelaksanaan riset perikanan budidaya ikan hias air tawar, ikan hias air payau dan ikan hias air laut meliputi perbenihan dan genetika, reproduksi, domestikasi dan pemuliaan sumberdaya plasma nutfah ikan hias, nutrisi dan teknologi pakan, kesehatan ikan, lingkungan, serta teknologi budidaya ikan hias;
-
Pengembangan teknologi perikanan budidaya ikan hias air tawar, ikan hias air payau, dan ikan hias air laut;
-
Pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerjasama riset;
-
Pengelolaan prasarana dan sarana riset; dan
-
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.