PROFIL PPID BALAI BESAR RISET PENGOLAHAN PRODUK DAN BIOTEKNOLOGI KELAUTAN DAN PERIKANAN
Selamat Datang di Layanan PPID Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Koordinator PPID di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/KEPMEN-KP/ 2019 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Terbentuknya PPID BBRP2BKP untuk mewujudkan peningkatan informasi publik khususnya terkait bidang Produk Pengolahan dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan.
Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2019 Tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Keputusan Menteri Nomor 81/KEPMEN-KP/SJ/2014 Tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan.
Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Untuk mengajukan permohonan informasi silakan melakukan registrasi terlebih dahulu di kolom yang telah tersedia pada tautan Formulir Informasi Publik
Bagi pemohon informasi yang ingin datang langsung silahkan ke alamat berikut:
BBRP2BKP
Jalan KS Tubun, Petamburan VI, Slipi, Jakarta Pusat – 10260, Indonesia
Telepon: +62 (021) 53650157