Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 25/ PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur, Balai Diklat Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala Balai yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Riset Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan dengan tugas pokok yaitu melaksanakan diklat teknis dan manajerial dibidang pengembangan aparatur.
Adapun fungsi BDA KKP adalah sebagai berikut :
- Melakukan administrasi keuangan, kepegawaian, persuratan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga, serta pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.
-
Melakukan penyiapan, penyelenggaraan, dan pengelolaan administrasi kediklatan.
-
Melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan kinerja, monitoring dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, serta penyusunan laporan.