Dalam rangka mendukung pencapaian visi dan misi KKP sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan 2015-2019, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) berkontribusi terhadap pengawalan kebijakan pokok ke-3 yaitu Meningkatkan pemberdayaan dan kemandirian dalam menjaga keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan melalui Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan serta mengembangkan Inovasi IPTEK Bidang Kelautan Dan Perikanan.
Perkembangan dan dinamika organisasi, terjadi penggabungan 2 unit kerja Eselon I di KKP yaitu Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan (Balitbang KP) dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDM KP) menjadi Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) sebagaimana Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mulai berlaku tanggal 3 Februari 2017. Sejalan dengan hal tersebut, telah ditetapkan Rencana Strategis BRSDM 2017-2019, sebagaimana Peraturan Kepala BRSDM Nomor 13/PER-BRSDM/2017 tentang Rencana Strategis BRSDM Tahun 2017-2019.
Admin BRSDM 10 Februari 2022 Dilihat : 1931