Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan di Lingkup BPPMHKP

Senin, 27 April 2026


TARAKAN – Dalam upaya memperkokoh standar kualitas serta daya saing komoditas perikanan nasional di pasar global, Badan Mutu KKP Tarakan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (27/04) ini menjadi tonggak penting dalam penyelarasan pemahaman regulasi di lingkup Balai Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BPPMHKP).

Sinergi Lintas Sektor demi Keamanan Pangan

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Mutu Pasca Panen, Bapak Ir. Widya Rusyanto, M.Si. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa keamanan pangan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama bagi keberlanjutan industri perikanan Indonesia.

Pertemuan ini dihadiri oleh pemangku kepentingan strategis, antara lain:

  • Instansi Pemerintah: Stasiun PSDKP Tarakan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara, serta Dinas Perikanan Kota Tarakan.

  • Sektor Swasta: Perwakilan Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang aktif melakukan ekspor ke wilayah Tawau, Malaysia.

Transformasi Regulasi: Dari Hulu ke Hilir

Dua pakar di bidangnya dihadirkan untuk mengupas tuntas implementasi regulasi terbaru:

  1. Aris Sasono, S.St.Pi memaparkan urgensi Mekanisme Pelayanan Sertifikat Mutu Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) sebagai instrumen legalitas utama.

  2. Hendri, S.Pi, M.Si mengulas secara mendalam mengenai penerapan PP Nomor 1 Tahun 2026, yang kini menjadi acuan hukum tertinggi dalam pengawasan jaminan mutu dari proses produksi hingga ke tangan konsumen (seed to table).

Analisis Strategis dan Tantangan Implementasi

Melalui diskusi interaktif, terungkap bahwa transisi menuju kepatuhan penuh masih menghadapi tantangan fundamental. Berdasarkan konsensus pertemuan, terdapat tujuh poin kesimpulan strategis yang menjadi perhatian bersama:

  • Penguatan Instrumen Hukum: PP No. 1 Tahun 2026 mempertegas fungsi pengawasan mutu di seluruh rantai pasok sektor kelautan dan perikanan tanpa celah.

  • Mandat Sertifikasi Ekspor: SMKHP ditegaskan sebagai dokumen wajib yang menjamin aspek mutu, keamanan, dan legalitas produk di pasar internasional.

  • Kendala Literasi dan Budaya: Rendahnya pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi serta adanya kebiasaan pengiriman non-prosedural menjadi hambatan utama yang harus segera diatasi.

  • Klarifikasi Pengecualian: Ditegaskan bahwa ekspor rutin dengan volume besar wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku; penggunaan SMKHP non-dokumen hanya diperuntukkan bagi skala kecil yang bersifat non-komersial rutin.

  • Mitigasi Risiko: Pelaku usaha yang mengabaikan sertifikasi (HACCP/SKP) terancam sanksi administratif berat hingga risiko penolakan produk di negara tujuan yang dapat merusak citra ekspor nasional.

  • Kolaborasi Penegakan Hukum: Diperlukan harmonisasi koordinasi yang lebih intensif antara BPPMHKP dan PSDKP dalam aspek pembinaan serta penegakan aturan di lapangan.

  • Optimalisasi Pelayanan: UPT BPPMHKP berkomitmen untuk membuka ruang koordinasi bagi pelaku usaha guna menyelesaikan kendala operasional terkait volume ekspor dan efisiensi waktu pelayanan.

Menuju Daya Saing Global

Sebagai penutup, sosialisasi ini diharapkan mampu memicu transformasi mentalitas bagi para pelaku usaha, khususnya Unit Pengolahan Ikan (UPI), untuk menempatkan kepatuhan regulasi sebagai prioritas utama. Sinergi yang solid antara pemerintah dan pelaku usaha merupakan kunci vital dalam menjaga keberlanjutan serta meningkatkan martabat produk perikanan Indonesia di kancah internasional.

Dengan implementasi PP No. 1 Tahun 2026 yang konsisten, Indonesia optimistis dapat memenuhi standar global yang kian ketat, sekaligus melindungi kesehatan masyarakat selaku konsumen akhir.

 

Sumber:

Humas BPPMHKP Tarakan

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

POST Forms