SMKHP, Sertifikat Wajib untuk Produk Perikanan Tembus Pasar Ekspor
Senin, 4 Agustus 2025
Pelaku usaha di sektor perikanan yang ingin membawa produknya ke pasar internasional wajib memahami pentingnya SMKHP atau Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. Sertifikat ini merupakan dokumen resmi yang menjamin bahwa produk perikanan telah memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang ditetapkan oleh negara tujuan ekspor.
Secara internasional, SMKHP dikenal sebagai Health Certificate for Quality and Safety of Fish and Fishery Products. Dokumen ini menjadi persyaratan utama agar produk perikanan Indonesia bisa diterima di pasar global. Tanpa SMKHP, besar kemungkinan produk akan ditolak di negara tujuan atau bahkan dikembalikan ke Indonesia.
Proses penerbitan SMKHP dilakukan oleh Badan Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai daerah. Produk yang diajukan untuk ekspor akan melalui tahapan inspeksi, pengujian laboratorium, serta penilaian sanitasi dan sistem jaminan mutu di unit pengolahan. Semua dilakukan untuk memastikan produk aman dikonsumsi dan sesuai standar internasional.
Sertifikasi ini mencerminkan komitmen pelaku usaha dalam menjaga kualitas produk mulai dari hulu hingga hilir. Selain meningkatkan daya saing, SMKHP juga membangun kepercayaan dari mitra dagang luar negeri. Hal ini menjadi penting dalam upaya memperluas pasar ekspor dan menjaga reputasi Indonesia sebagai negara penghasil produk perikanan bermutu.
Bagi pelaku usaha yang ingin menembus pasar global, memiliki SMKHP bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Dengan dukungan dari Badan Mutu KKP, proses sertifikasi kini semakin mudah dan transparan. Mari pastikan produk perikanan Indonesia tidak hanya lezat, tapi juga aman, sehat, dan layak bersaing di pasar dunia.
Admin BPPMHKP KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141