Pasar Global Makin Percaya, 20 Unit Pengolahan Ikan Indonesia Tambahan Resmi Kantongi Izin Ekspor ke Turki
Rabu, 15 April 2026
Kepercayaan pasar internasional terhadap kualitas produk perikanan Indonesia kembali menunjukkan tren positif. Per 13 April 2026, Pemerintah Turki secara resmi memberikan persetujuan kepada 20 Unit Pengolahan Ikan (UPI) tambahan asal Indonesia untuk melakukan ekspor produk perikanan ke negara mereka. Dengan adanya penambahan signifikan ini, total UPI Indonesia yang diakui dan terdaftar resmi di Turki kini melonjak menjadi 72 unit.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sistem penjaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang diterapkan di tanah air semakin diakui dan dipercaya oleh dunia internasional. Langkah ini sekaligus membuka peluang yang lebih besar bagi industri perikanan nasional untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan volume ekspor di kawasan Eurasia.
Apresiasi besar patut diberikan kepada seluruh UPI yang telah berhasil memenuhi standar ketat dan masuk dalam daftar resmi tersebut. Proses standardisasi dan pemenuhan regulasi yang konsisten terbukti mampu membawa produk kelautan Indonesia bersaing di tingkat global.
Melalui perluasan akses pasar ini, diharapkan sektor perikanan nasional dapat terus memacu produktivitas dengan tetap mengedepankan aspek keberlanjutan dan kualitas. Bagi para pelaku usaha yang ingin mengetahui lebih detail, daftar lengkap 20 UPI tambahan yang telah resmi mengantongi izin ekspor ke Turki tersebut dapat dilihat melalui rilis publikasi resmi otoritas terkait.
Admin BPPMHKP KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141