Korea Selatan Setujui Tambahan 11 UPI Indonesia, Total 719 Unit Berizin Ekspor
Rabu, 15 April 2026
Jakarta, 14 April 2026 – Akses pasar produk perikanan Indonesia ke Korea Selatan kembali bertambah. Otoritas kompeten Korea Selatan menyetujui penambahan 11 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Indonesia untuk dapat melakukan ekspor produk perikanan ke negara tersebut mulai 14 April 2026. Dengan penambahan tersebut, total UPI Indonesia yang telah memperoleh persetujuan ekspor atau approval number ke Korea Selatan kini mencapai 719 unit.
Penambahan jumlah UPI tersebut menjadi kabar positif bagi pelaku usaha perikanan nasional sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi produk perikanan Indonesia untuk menembus pasar internasional. Persetujuan ini juga menunjukkan semakin kuatnya kepercayaan negara mitra terhadap penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan Indonesia.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, mengatakan bahwa perluasan akses pasar ekspor merupakan bagian penting dalam mendorong pertumbuhan sektor perikanan nasional. Untuk itu, Badan Mutu KKP terus memperkuat pengawasan dan penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan secara konsisten dari hulu hingga ke hilir.
Pemberian approval number kepada UPI Indonesia dilakukan setelah melalui mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas kompeten negara tujuan. Hal ini menjadi bagian dari upaya memastikan produk perikanan yang diekspor telah memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang dipersyaratkan, sehingga dapat diterima dan bersaing di pasar global.
Melalui penambahan akses pasar ini, Badan Mutu KKP terus mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap persyaratan mutu dan keamanan hasil perikanan. Semakin banyak UPI yang memenuhi persyaratan ekspor diharapkan dapat memperluas diversifikasi pasar, meningkatkan daya saing produk perikanan nasional, serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sektor kelautan dan perikanan Indonesia.
Admin BPPMHKP KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141