Bijak Menggunakan Antibiotik untuk Cegah Antimicrobial Resistance (AMR)

Selasa, 30 Juni 2026


Antibiotik merupakan obat yang digunakan untuk mengatasi infeksi yang disebabkan oleh bakteri. Dalam sektor kelautan dan perikanan, penggunaannya juga harus dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab. Penggunaan antibiotik yang tidak sesuai aturan tidak hanya berdampak pada kesehatan ikan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan manusia melalui munculnya Antimicrobial Resistance (AMR) atau resistensi antimikroba.

AMR adalah kondisi ketika bakteri menjadi kebal terhadap antibiotik yang sebelumnya efektif untuk membunuh atau menghambat pertumbuhannya. Akibatnya, infeksi bakteri menjadi lebih sulit diobati dan memerlukan penanganan yang lebih kompleks. Organisasi kesehatan di berbagai negara juga menempatkan AMR sebagai salah satu tantangan kesehatan global karena dapat memengaruhi kesehatan manusia, hewan, pangan, dan lingkungan.

Selain memicu resistensi bakteri, penggunaan antibiotik yang tidak tepat juga berisiko meninggalkan residu pada hasil perikanan. Residu antibiotik yang melebihi batas yang dipersyaratkan dapat memengaruhi keamanan pangan dan menjadi salah satu penyebab penolakan produk perikanan di pasar ekspor. Oleh karena itu, penggunaan antibiotik harus selalu sesuai ketentuan serta memperhatikan dosis, jenis, dan waktu henti (withdrawal period) sebelum hasil budidaya dipanen.

Pencegahan AMR memerlukan peran bersama dari seluruh pelaku usaha perikanan. Penerapan budidaya yang baik, menjaga kebersihan lingkungan, meningkatkan biosekuriti, serta menggunakan antibiotik hanya berdasarkan rekomendasi yang tepat merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko resistensi. Dengan penggunaan antibiotik yang bijak, mutu dan keamanan hasil perikanan dapat tetap terjaga, sekaligus memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di pasar domestik maupun internasional.

Sumber:

Admin BPPMHKP KKP

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

POST Forms