Tak Puas Dilayanan, Balai KIPM Medan Ajak Masyarakat Tak Segan Lapor ke Nomor Pengaduan
Selasa, 22 Februari 2022
MEDAN - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Medan I, Sumatera Utara siap menjadi mitra strategis bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha. Melalui "SAPA Layanan", Balai KIPM Medan I membuka ruang interaktif yang bisa diakses setiap hari mulai pukul 08.00 WIB.
"Kantor kita selalu terbuka untuk masyarakat, terutama yang membutuhkan layanan karantina ikan," terang Kepala Balai KIPM Medan I, Muhammad Burlian di kantornya, Senin (22/2/2022).
Burlian menambahkan, sesuai tugas dan fungsi, Balai KIPM Medan I akan selalu sigap sebagai quality assurance produk kelautan dan perikanan. Adapun layanan yang bisa dinikmati masyarakat di antaranya sertifikasi kesehatan ikan dan produk perikanan untuk tujuan pengiriman domestik dan ke luar negeri. Selain itu, juga terdapat layanan uji laboratorium serta sertifikasi instalasi karantina ikan (IKI) hingga Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) hingga CPIB dan HACCP.
"Intinya kita pastikan produk kelautan dan perikanan dari Medan terjamin kualitasnya," sambunngya.
Dalam kesempatan ini, Burlian menegaskan layanan Balai KIPM Medan I bebas dari pungutan liar (pungli). Karenanya, dia meminta masyarakat untuk tak segan melapor jika menemukan tindak kejahatan tersebut ke nomor 0812 6003 2777 atau di nomor 0899 5926 430.
"Jika ada yang aneh-aneh, jangan takut untuk lapor," tegasnya
KKP WEB BKIPM
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141