Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

STASIUN KIPM BATAM
BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
×

KKP

Kilas Berita  

TUGAS & FUNGSI


Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (Pasal 3 dan Pasal 4).


Tugas
 :

Melaksanakan pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, penerapan sistem manajemen mutu, dan pengawasan keamanan hayati ikan. (Pasal 3).

Fungsi

  1. Pelaksanaan pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
  2. Pelaksanaan pencegahan keluar dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan tertentu dari wilayah Negara Republik Indonesia yang dipersyaratkan Negara tujuan;
  3. Pelaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina/Hama dan Penyakit Ikan tertentu, jenis ikan dilindungi, dilarang, dibatasi, dan invasif, serta benda lain;
  4. Pelaksanaan pengujian terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan tertentu, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan;
  5. Pelaksanaan sertifikasi kesehatan ikan, sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan, dan sertifikasi keamanan hayati (biosecurity);
  6. Pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan laboratorium dan instalasi;
  7. Pelaksanaan pembuatan koleksi media pembawa, Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau Hama dan Penyakit Ikan tertentu;
  8. Pelaksanaan pemantauan terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan;
  9. Pelaksanaan pengawasan terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan keamanan hayati ikan;
  10. Pelaksanaan surveilans terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan keamanan hayati ikan;
  11. Pelaksanaan inspeksi, verifikasi, surveilans, audit, dan pengambilan contoh ikan dan hasil perikanan di Unit Pengolahan Ikan dalam rangka sertifikasi penerapan program manajemen mutu terpadu;
  12. Penerapan sistem manajemen mutu pelayanan operasional dan laboratorium;
  13. Penindakan pelanggaran perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan;
  14. Pengumpulan, pengolahan data dan informasi perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan; dan
  15. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. (Pasal 4).