Profil Badan Karantina Ikan bkipm
Tugas BKIPM : Menyelenggarakan perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan hayati ikan.
BKIPM menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program perkarantinaan ikan, sistem jaminan mutu, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan hayati ikan;
- pelaksanaan perkarantinaan ikan, sistem jaminan mutu, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan hayati ikan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perkarantinaan ikan, sistem jaminan mutu, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan hayati ikan;
- pelaksanaan administrasi BKIPM; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
* Susunan Organisasi BKIPM terdiri atas:
- Sekretariat Badan;
- Pusat Karantina Ikan;
- Pusat Pengendalian Mutu;
- Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.