Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Kilas Berita  

FREQUENTLY ASKED QUESTION


 I. Persyaratan kesehatan yang dikeluarkan oleh BKIPM

 

1. Apa yang dimaksud dengan Karantina Ikan?

Karantina Ikan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.

 

2. Apa itu Hama dan Penyakit Ikan Karantina

Semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di Area tertentu di wilayah Negara Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat

 

3. Apa saja jenis ikan yang harus dilaporkan dan atau diperiksa oleh Petugas Karantina Ikan?

Jenis ikan yang harus dilaporkan adalah seluruh komoditas ikan dan benda lain yang dapat membawa masuk dan/atau menyebarkan HPIK.

      a. Termasuk pengertian Ikan, meliputi:

  • ikan bersirip (Pisces) :
  • udang, rajungan, kepiting dan sebangsanya (Crustacea);
  • kerang, tiram,  cumi-cumi,  gurita,  siput,  dan  sebangsanya (Mollusca);
  • ubur-ubur dan sebangsanya (Coelenterata);
  • teripang , bulu babi, dan sebangsanya (Echinodermata);
  • kodok dan sebangsanya (Amphibia);
  • buaya, penyu,  kura-kura,  biawak,  ular  air,  dan  sebangsanya (Reptilia);
  • paus, lumba-lumba,  pesut,  duyung  dan  sebangsanya (Mammalia);
  • rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (Algae);
  • biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut di atas, termasuk ikan yang dilindungi.

      b. Termasuk pengertian Benda Lain, diantaranya:

  • bahan patogenik;
  • bahan biologik;
  • makanan ikan; 
  • bahan pembuat  makanan  ikan;
  • sarana pengendalian hayati;
  • biakan organisme dan vektor.

 

4.Mengapa Ikan dan benda lain yang akan dilalulintaskan harus dilaporkan di Karantina?

Karena ikan dan benda lain dapat menularkan penyakit berbahaya.

 

5. Mengapa ikan dan benda lain yang akan dilalulintaskan harus di karantina?

Untuk diamati dan diperiksa lebih lanjut apakah ikan dalam kondisi sehat dan bebas penyakit.

 

6. Bagaimanakah tata cara pelaporan karantina bila saya akan membawa komoditas ikan melalui Bandar Udara atau Pelabuhan Laut?

Pengguna jasa menginformasikan kepada petugas karantina rencana pengirimin ikan secara lisan, tertulis atau media elektronik lainnya. Untuk komoditas ikan dalam bentuk barang muatan/ kargo atau benda lain, pelaporan dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum Tindakan Karantina sedangkan untuk komoditas ikan berupa barang bawaan, pelaporan dilaksanakan paling lambat sebelum keberangkatan. Setiap komoditas ikan akan diperiksa dan dipastikan terbebas dari hama dan penyakit ikan karantina.

 

7. Apa yang akan dilakukan oleh Petugas Karantina terhadap komoditas ikan yang telah dilaporkan?

Komoditas ikan yang telah dilaporkan, oleh Petugas Karantina Ikan akan dikenakan tindakan karantina, yaitu: Pemeriksaan, Pengamatan, Pengasingan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan, dan/atau Pembebasan (8P).

 

8. Apa saja persyaratan karantina bila akan memasukkan atau mengeluarkan Komoditas Ikan melalui Bandara atau Pelabuhan?

Setiap komoditas ikan yang akan dimasukkan atau dikeluarkan melalui Bandara Udara dan Pelabuhan wajib:

  • Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara/area asal.
  • Melalui tempat-tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan
  • Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina ditempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

 

9. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk pengurusan karantina impor/ekspor?

Untuk kegiatan impor, dokumen yang diperlukan diantaranya:

  • Surat Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) impor;
  • Sertifikat Kesehatan dari Negara asal dan/atau Negara transit;
  • Sertifikat asal / Certificate of origin yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di Negara asal;
  • Surat Izin Pemasukan (Impor) Ikan Hias/Ikan Hidup dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya/ Surat Izin Pemasukan Hasil Perikanan dari Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan/ Surat Keterangan Teknis dari Direktorat Jenderal Budidaya untuk Media Pembawa berupa bahan baku pakan ikan/udang (fish meal, fish oil, dll), makanan ikan/udang, dan obat ikan.
  • Sertifikat Penetapan Instalasi Karantina Ikan;
  • Dokumen CITES untuk jenis-jenis media pembawa yang dilindungi atau diatur peredarannya;
  • Dokumen lain sebagai kewajiban tambahan sesuai dengan pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2012  tentang Kewajiban Tambahan Karantina Ikan.

 

Untuk kegiatan ekspor, dokumen yang diperlukan diantaranya:

  • Surat Permohonan Pemeriksaan Karantina;
  • Dokumen lain yang dipersyaratkan, untuk jenis-jenis yang dilarang/dibatasi pengeluarannya (CITES/SATS-LN);
  • Packing List (PL), Identitas Produk atau batch code, Invoice, Identitas Sertifikat sesuai Negara tujuan dan Air Way Bill, Bill of Loading; dan
  • Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan negara tujuan atau ketentuan internasional yang mengikat.

 

10. Jenis ikan apa saja yang tidak boleh (dilarang) ekspor?

Jenis ikan yang tidak boleh untuk dilalulintaskan meliputi jenis-jenis ikan yang telah diatur pelarangannya berdasarkan jenis dan ukurannya sesuai ketentuan.

Contoh Pelarangan berdasarkan jenis:

  • Ikan Ikan Hiu Martil, Hiu Koboi dan Hiu Paus
  • Pari Manta
  • Bambu Laut

Contoh pelarangan berdasarkan ukuran:

  • Ikan Hias anak Ikan Arowana dengan ukuran kurang dari 12 cm
  • Ikan Botia dengan ukuran kurang dari 3,5 cm atau diatas 10 cm
  • Ikan Napoleon dengan ukuran antara 100-1000 gram atau diatas 300 gram
  • Benih sidat dengan ukuran kurang dari atau sama dengan 150 gram
  • Benih Lobster dengan ukuran panjang karapas di bawah 8 cm atau berat kurang dari 200 gram

 

11. Apakah boleh mengeluarkan ikan yang dilindungi atau dibatasi pengeluarannya tanpa dilengkapi izin

Tidak boleh

 

12. Mengapa benih lobster, kepiting dan rajungan tidak boleh ditangkap, dilalulintaskan dan diperjualbelikan?

Sebab populasi lobster, kepiting dan rajungan yang semakin menurun di alam sehingga demi keberlanjutan (sustainability) untuk memberi kesempatan berkembang biak dan pemulihan populasi di alam.

 

13. Dalam kondisi dan ukuran berapa Lobster, Kepiting dan Rajungan boleh dilalulintaskan?

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor No 56/PERMEN-KP/2016 tentang Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan, ukuran dan kondisi yang boleh dilalulintaskan:

  • Lobster, kepiting dan rajungan tidak dalam keadaan bertelur.
  • Lobster ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor.
  • Kepiting ukuran lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor.
  • Rajungan ukuran lebar karapas diatas 10 (sepuluh) cm atau berat diatas 60 (enam puluh) gram per ekor.

 

14. Adakah sanksi bagi para penangkap dan pedagang Lobster, Kepiting dan Rajungan dibawah ukuran yang ditetapkan?

Ada, sanksi hukum yang dapat dikenakan diantaranya;

      1. Ancaman pidana minimal 3 tahun dan denda 150 juta rupiah apabila karena kesengajaan dan 1 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah apabila karena kelalaian       

          karena melanggar pasal 5, 6, 7,9, 21, 25 Undang – Undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

      2. Ancaman pidana minimal 1 tahun dan denda 250 juta rupiah karena melanggar pasal 14 Undang – Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

     3. Ancaman pidana 3 – 10 tahun denda 3 – 10 milyar (kesengajaan) dan pidana 1 – 3 tahun denda 1 – 3 milyar (kelalaian) karena melanggar pasal 67, 68 (kewajiban orang

         dan usaha) dan pasal 69 Undang – Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

15. Berapa Lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus karantina?

Paling cepat 1 (satu) hari dan paling lama 14 (empat belas) hari tergantung kepada komoditas ikan dan metode pengujian yang akan lakukan. Selain itu lama tidaknya waktu yang dibutuhkan juga dipengaruhi tingkat risiko komoditas itu terhadap penyebaran hama dan penyakit ikan karantina. Silakan menghubungi petugas karantina di kantor pelayanan terdekat untuk informasi lebih lanjut.

 

16. Kapan Waktu Layanan Karantina Ikan?

Pelayanan karantina dilakukan setiap hari, mulai hari Senin s/d Minggu

 

17. Adakah biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan karantina?

Iya, ada. Besaran tarif yang harus dikeluarkan oleh pengguna jasa tergantung jenis tindakan yang dilakukan oleh petugas karantina, fasilitas karantina yang digunakan dan jenis/ukuran/jumlah komoditas ikan itu sendiri.

Tarif Jasa Karantina yang dikenakan dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Seluruh biaya akan disetorkan sebagai pendapatan negara. Petugas Karantina Ikan tidak memungut biaya diluar yang sudah ditentukan.

  • PNBP terkait Karantina (terlampir)

 

18. Apakah biaya yang telah dibayarkan dapat dikembalikan apabila ikan batal dikirim?

Biaya tidak dapat dikembalikan apabila sudah diterbitkan sertifikat kesehatan ikan atau apabila tindakan karantina sudah dikenakan maka seluruh biaya tidak dapat dikembalikan.

 

19.Apa yang harus dilakukan apabila ikan ekspor ditolak/dikembalikan oleh negara tujuan?

Melapor dan menunjukkan surat penolakan ikan yang bersangkutan kepada Petugas Karantina Ikan setempat untuk ditindaklanjuti.

 

20. Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus kembali komoditas ikan yang ditolak?

Untuk kasus penolakan komoditas ikan yang pada saat pengiriman disertai Sertifikat Kesehatan Ikan :

  • Surat Permohonan Pemasukan Kembali
  • Dokumen Sertifikat Kesehatan Ikan yang menyertai pada saat pengiriman
  • Dokumen surat penolakan dari negara tujuan yang disertai alasan penolakan.

Untuk kasus penolakan komoditas ikan yang pada saat pengiriman tidak disertai Sertifikat Kesehatan Ikan: tidak ada dokumen yang dibutuhkan, terhadap komoditas ikan tersebut akan dikenakan tindakan pemusnahan.

 

II. Pelayanan Sertifikasi Pengendalian Mutu

 

1. Apa itu Unit Pengolahan Ikan (UPI)

UPI merupakan tempat dan fasilitas untuk melakukan aktifitas pengolahan ikan

 

2. Apa itu nomor registrasi negara mitra

Nomor registrasi  (Noreg) negara mitra adalah nomor identifikasi tertentu UPI yang diterbitkan oleh otoritas kompeten dan telah mendapat persetujuan dari negara mitra tertentu untuk melakukan ekspor

 

3. Apa itu negara mitra dan negara mana saja yang termasuk negara mitra

Negara mitra adalah negara tujuan ekspor dan Impor hasil perikanan Indonesia yang telah memiliki kesepakatan/kerjasama dengan pemerintah Republik Indonesia dalam penerapan system jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. Adapun negara –negara tersebut yaitu negara anggota Uni Eropa (28 negara anggota), Kanada, Korea, China, Vietnam, Rusia dan Norwegia

 

4. Bagaimana cara memperoleh nomor registrasi?

UPI dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Pusat Pengendalian Mutu, BKIPM dengan melampirkan :

  • Copy HACCP
  • Surat pernyataan pemanfaatan nomor registrasi, dan
  • Appendix 3, khusus untuk pendaftaran ke Vietnam

 

5. Berapa biaya yang dikenakan untuk mengajukan nomor registrasi negara mitra?

Gratis

 

6. Apakan nomor registrasi mempunyai masa berlaku

Nomor registrasi tidak memiliki masa berlaku terkecuali apabila terhadap nomor registrasi tersebut dilakukan suspend atau pencabutan


7. Apakah nomor registarasi suatu UPI bisa dipinjamkan kepada UPI lain?

Nomor registrasi tidak bisa dipinjamkan kepada perusahaan lain dan apabila diketahui oleh Otoritas Kompeten dapat diberikan sanksi apabila terjadi penyalahgunaan nomor registrasi

 

8. Berapa lama waktu yg dibutuhkan untuk mendapatkan nomor registrasi negara mitra

Waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan nomor registrasi ekspor tergantung dari persetujuan dari negara mitra yang bersangkutan. Periode pendaftaran untuk negara mitra berbeda-beda yaitu; untuk negara Uni Eropa 2 kali setahun; untuk negara China, Korea, Vietnam dan Kanada 3-4 kali setahun. Proses pendaftaran periode berikutnya dilakukan apabila pengajuan nomor registrasi periode sebelumnya telah disetujui.

 

9. Apa saja persyaratan untuk impor hasil perikanan?

Persyaratan untuk impor hasil perikanan sesuai dengan peraturan menteri No 74/PERMEN/2016 adalah :

  • Izin pemasukan hasil perikanan (IPHP)
  • Fotocopy sertifikat instalasi karantina ikan (IKI)
  • Sertifikat kesehatan ikan (HC)
  • Surat Keterangan Asal (CoO)
  • Sertifikat hasil tangkapan ikan (Catch Certification)

 

10. Apakah yang dimaksud dengan Sertifikat Penerapan HACCP?

Sertifikat Penerapan HACCP adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha industri Pengolahan Ikan yang telah memenuhi dan menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan

 

11. Apakah yang dimaksud dengan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan pada UPI?

Sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan pada UPI adalah  Program Manajemen Mutu Terpadu yang mencakup persyaratan dasar dan penerapan HACCP

 

12. Apa saja syarat untuk memperoleh sertifikat penerapan HACCP?

a.      Memiliki unit penanganan dan/atau pengolahan yang sesuai dengan jenis  produk perikanan yang akan disertifikasi.

b.      Mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penanggungjawab mutu yang mempunyai sertifikat HACCP di bidang perikanan/pangan.

c.      Khusus untuk UPI yang melakukan proses suhu tinggi, mempekerjakan operator yang mempunyai sertifikat pelatihan proses suhu tinggi.

d.      Memiliki dan menerapkan Sistem HACCP secara konsisten sesuai dengan Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi,         

          Pengolahan dan Distribusi minimal 10 kali proses sebelum permohonan

e.      Melakukan produksi secara aktif

 

12. Bagaimana prosedur untuk sertifikasi penerapan HACCP

UPI mengajukan surat permohonan kepada Kepala Pusat Pengendalian Mutu – BKIPM, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. Panduan Mutu berdasarkan konsepsi HACCP yang telah divalidasi;
  2. Fotokopi identitas pemohon;
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. Fotokopi Sertifikat SKP;
  5. Surat Pernyataan melakukan proses produksi secara aktif dan menerapkan HACCP.

Apabila semua persyaratan dinyatakan sesuai, maka Kepala Pusat Pengendalian Mutu akan menugaskan inspektur mutu untuk melakukan inspeksi penerapan HACCP

 

13. Apakah sertifikat penerapan HACCP dapat diterbitkan untuk cold storage?

Ya, sepanjang cold storage tersebut memiliki fasilitas untuk menjamin proses pembekuan produknya

 

14. Apakah untuk kegiatan sertifikasi penerapan HACCP dikenakan biaya?

Gratis.

 

15. Berapa lama waktu untuk penerbitan sertifikat penerapan HACCP sejak inspeksi dilaksanakan?

15 Hari Kerja

 

16. Apakah UPI dapat mengetahui proses sertifikasi produknya yang sedang berjalan di Pusat?

Ya, setiap UPI dapat memantau melalui aplikasi HACCP Online System. Setiap UPI telah diberikan user name dan password yang dapat digunakan untuk memantai proses sertifikasi

 

17. Apakah manfaat bagi Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang memiliki sertifikat penerapan HACCP?

Manfaat bagi UPI adalah :

      1. Memberikan perlindungan konsumen terhadap mutu dan keamanan pangan

      2. Memberikan jaminan keamanan pangan dari hulu ke hilir

      3. Memenuhi persyaratan baik nasional dan internasional

 

18. Apa yang dimaksud traceability (ketertelusuran)?

Traceability adalah kemampuan untuk menelusuri riwayat, aplikasi atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait.

 

19. Dimana saya bisa mendapatkan surat keterangan penerapan traceability ?

Di Pusat Pengendalian Mutu, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

 

20. Bagaimana suatu perusahaan dapat dinyatakan lulus dan mendapatkan surat keterangan?

Bila perusahaan tersebut sudah dapat menunjukkan ketelusuran produknya sejak dari awal diterima sampai produk dipasarkan

 

21. Siapakah yang bertanggung jawab menerapkan traceability ?

Semua perusahaan yang memproduksi hasil perikanan untuk tujuan konsumsi manusia

 

22. Mengapa kita membutuhkan sistem traceability ?

Apabila dikemudian hari terjadi masalah karena terdapat cemaran yang terkandung diproduk tersebut maka akan dapat ditelusuri dengan mudah melalui catatan yang sudah disimpan

 

23. Apa itu Sertifikat Kesehatan Mutu Hasil Perikanan / Health Certificate (HC)?

Adalah Sertifikat yang menjamin bahwa produk yang disertainya adalah produk yang aman dikonsumsi dan telah melalui inspeksi serta pengujian

 

24. Dimana saya bisa mendapatkan Sertifikat Kesehatan / HC Mutu?

UPI dapat mengajukan permohonan Sertifikat Kesehatan di Unit Pelayanan Teknis Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (UPT KIPM) terdekat, terdapat 38 UPT KIPM dari 47 UPT KIPM yang tersebar di setiap wilayah Indonesia

 

25. Apa yang menjadi syarat UPI untuk mendapatkan sertifikat kesehatan?

UPI wajib memiliki sertifikat HACCP yang dikeluarkan oleh BKIPM

 

26. Apa saja yang dilampirkan saat permohonan sertifikat kesehatan?

Yang harus dilampirkan antara lain Invoice dan Packing List

 

27. Berapa biaya yang dikenakan untuk permohonan sertifikat kesehatan?

Permohonan sertifikat kesehatan dipungut biaya sesuai PP No.75 Tahun 2015, yaitu Rp. 5.000 per HC dan dikenakan biaya uji organoleptik sesuai produk yang akan diekspor.

 

28. Apakah setelah HC terbit masih dilakukan pemeriksaan ulang?

Masih dilakukan pemeriksaan ulang melalui verifikasi lapangan.

Verifikasi lapangan dilakukan saat pemuatan produk yang akan diekspor, guna  memastikan kebenaran dan kesesuaian data yang tercantum pada draft HC dengan produk yang dikirim

 

29. Apa itu surveilan?

Surveilan merupakan kegiatan inspeksi yang harus dilakukan oleh lembaga inspeksi dan sertifikasi untuk memastikan bahwa penerapan HACCP oleh Unit Penanganan dan pengolahan Ikan (UPI) berjalan secara konsisten dan efektif. Hasil dari surveilan dan pengambilan contoh menjadi dasar menerbitkan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate/HC).

 

30. Mengapa bahan berbahaya pada produk perikanan itu dilarang?

Residu bahan berbahaya sangat mengancam kelestarian sumberdaya alam dan keamanan pangan Indonesia. Selain mengancam kelestarian sumberdaya alam dan keamanan pangan Indonesia residu bahan berbahaya juga bisa berbahaya bagi manusia

 

31. Apa saja jenis cemaran perairan?

Ada dua jenis keracunan biotoksin yang disebabkan oleh ikan, yaitu keracunan ikan ciguatera (Ciguatera Fish Poisoning/CFP) dan keracunan tetrodotoxin dari ikan buntal. Keracunan ciguatera, bahan racunnya adalah ciguatoxin (CTX).

 

32. Berapa kali surveilan dilakukan pada UPI?

Frekuensi surveilan dilaksanakan berdasarkan grade Sertifikat Penerapan HACCP yaitu sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali untuk grade A, 2 (dua) bulan sekali untuk grade B dan 1 (satu) bulan sekali untuk grade C

 

33. Bagaimana prosedur sertifikasi ekspor/impor dan pengiriman domestik komoditi perikanan, berapa biayanya dan apakah ada bukti kuitansinya?

Berpedoman pada Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan No. 92/KEP-BKIPM/2016 tentang Standar Pelayanan Publik Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

Pungutan biaya/jasa karantina ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 75 tahun 2015, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Setiap pungutan resmi yang dikenakan atas imbalan jasa karantina berdasarkan PP tersebut diatas wajib disertai dengan kuitansi

 

34. Bagaimana prosedur pengurusan dan penerbitan surat penetapan Instalasi Karantina Ikan (IKI) dan apakah ada biayanya

Penetapan Instalasi karantina Ikan (IKI) berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2014 tentang Instalasi Karantina Ikan. Sedangkan proses dan prosedur penerbitan IKI berpedoman pada Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan nomor 92/KEP-BKIPM/2016 tentang Standar Pelayanan Publik Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

 

35. Bagaimana prosedur pengurusan dan penerbitan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan apakah ada biayanya

Persyaratan, prosedur dan SLA pengurusan dan penerbitan HACCP berpedoman pada Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan nomor 92/KEP-BKIPM/2016 tentang Standar Pelayanan Publik Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

Prosedur dan penerbitan HACCP tidak dipungut biaya.

HACCP berlaku 1 (satu) tahun dan bagi UPI yang telah memiliki sertifikat HACCP akan dilakukan inspeksi kembali. Inspeksi dilakukan 1-2 bulan sebelum sertifikat HACCP habis masa berlakunya, dan sebelum inspeksi pihak UPI akan diberikan pemberitahuan terlebih dahulu.

 

36. Apabila ada perusahaan yang akan ekspor ke negara mitra, bagaimana prosedur pengurusan dan penerbitan Approval Number/Nomor Registrasinya dan apakah ada biayanya?

Mula-mula UPI mengajukan permohonan tertulis ke BKIPM dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan. Sedangkan persyaratan, prosedur dan SLA pengurusan/penerbitan Approval Number/Nomor Registrasi berpedoman pada Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 92/KEP-BKIPM/2016 tentang Standar Pelayanan Publik Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

Prosedur pengurusan dan penerbitan Approval Number/Number Registrasi tidak dipungut biaya 

 

37. Apakah di setiap UPT KIPM di seluruh Indonesia yang melakukan pelayanan publik kepada masyarakat dilaksanakan secara standar dan terukur?

Setiap UPT KIPM dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat berpedoman kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/Permen-KP/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2014 tentang Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 92/KEP-BKIPM/2016 tentang Standar Pelayanan Publik Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

 

38. Dalam percepatan waktu pelayanan kepada masyarakat baik di pelabuhan laut dan bandar udara, upaya apa saja yang telah dilakukan oleh BKIPM?

Dalam pelaksanaan pelayanan, BKIPM berusaha melakukan perubahan sistem pelayanan melalui e-services dalam kerangka Indonesia Single Window dengan berpedoman kepada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.76/MEN/2018 tentang Pelaksanaan Sistem elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Windoe di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan dan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 251/KEP-BKIPM/2013 tentang SOP dan Servive Level Agreement untuk Impor Komoditas Ikan dalam Kerangka di Lingkungan BKIPM.

Selain itu BKIPM telah menerbitkan Keputusan BKIPM NO. 99/KEP-BKIPM/2017 tentang Kategorisasi Tingkat Risiko Media Pembawa hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau Hama dan Penyakit Ikan tertentu serta Produk lainnya. BKIPM berupaya melaksanakan tindakan karantina dalam hal impor sesuai dengan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 29/KEP-BKIPM/2015 tentang Prosedur dan Janji Layanan Tindakan Karnatina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan di Zona Karantina Pelabuhan Laut.

 

39. Bagaimana dan kemana masyarakat melakukan pengaduan terkait pelayanan KIPM?

BKIPM telah menerbitkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 22/KEP-BKIPM/2017 tentang Tim Penanganan Pengaduan Lingkup BKIPM. KKP telah membuat Layanan pengaduan melalui website www.kkp.go.id, BKIPM termasuk didalamnya dan di setiap UPT KIPM telah dibentuk Tim Layanan Pengaduan Tingkat UPT KIPM

 

40. Bagaimana BKIPM melakukan pengendalian terkait Gratifikasi?

BKIPM melakukan pengendalian berdasarkan kepada Peraturan Menteri KP nomor 27/PERMEN-KP/2014 Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Keputusan Kepala BKIPM nomor 23/KEP-BKIPM/2017 tentang Tim Pengendali Gratifikasi Lingkup BKIPM.

Membuat Pakta Integritas seluruh petugas.

 

41. Apakah laboratorium di UPTKIPM telah terakreditasi?

Seluruh laboratorium di UPT KIPM telah terakreditasi sesuai SNI ISO/IEC 17025:2008 oleh Komite Akreditasi Nasional.

 

42.Apabila parameter uji yang diminta oleh pelanggan belum masuk ke dalam ruang lingkup akreditasi, apakah permohonan tetap diterima?

Diterima, dan pengujian dilakukan oleh laboratorium lain yang telah terakreditasi melalui mekanisme sub kontrak

 

43. Berapa biaya setiap parameter pengujian di laboratorium UPT KIPM?

Biaya pengujian di laboratorium UPT KIPM mengecu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kmeneterian Kelautan dan Perikanan.

 

44. Berapa lama waktu pengujian di Laboratorium UPT KIPM?

Lama waktu pengujian tergantung pada jenis dan metode pengujian dan telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala BKIPM nomor 92/KEP-BKIPM/2016 tentang Standar Pelayanan Badan karantina Ikan, Pengendalian Mutu , dan Keamanan Hasil Perikanan