Mengenal EHP, Salah Satu Momok Penyakit Budidaya Udang
Senin, 21 Februari 2022
JAKARTA - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) berkomitmen untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit ikan karantina (HPI/HPIK). Salah satu penyakit yang perlu diwaspadai dalam kegiatan budidaya udang ialah Enterocytozoon Hepatopenaei (EHP).
Merujuk "Buku Saku Pengendalian Hama Penyakit Ikan", penyakit ini disebabkan oleh patogen Microsporidia (Enterocytozoon
hepatopenaei) yang memiliki karakteristik menginfeksi Penaeus monodon (black ger prawn) dan Penaeus vannamei (pacific white shrimp) pada indukan.
Menjadi kian berbahaya lantaran penyakit ini mampu merusak kemampuan organ udang untuk mendapatkan nutrisi dari pakan. Tak hanya itu, EHP pada udang sering dikaitkan dengan keberadaan WFS atau penyakit lain seperti WSSV serta menyebar sangat cepat dan tahan terhadap klorinasi.
Adapun gejala klinis udang yang terinfeksi EHP di antaranya warnanya akan menghitam, nafsu makan berkurang dan perubahan warna pada daging akibat spora.
Kendati demikian, peyakit ini bisa dicegah dengan manajemen kualitas air, penerapan biosekuri serta membekukan dengan sinar gamma pakan hidup telebih dahulu. Selain itu, perlu juga pengontrolan bahan organik pada kolam budidaya termasuk feses udang.
KKP WEB BKIPM
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141