Gelar Pertemuan Perdagangan, Indonesia-AS Bahas 5 Isu di Sektor Kelautan dan Perikanan

Senin, 21 Februari 2022


JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mempererat hubungan dagang dengan Amerika Serikat. Terkini, KKP melakukan pertemuan koordinasi kunjungan assistant United States Trade Representative (USTR) for Agriculture guna membahas sejumlah isu dagang komoditas kelautan dan perikanan Indonesia-AS.

"Ada 5 topik yang kita bahas bersama," kata Kepala Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan di Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Teguh Samudro, Kamis (10/2/2022).

Teguh pun menjabarkan kelima isu tersebut yakni dimulai membahas surat dari Agriculture Counselor, US Embassy Jakarta pada tanggal 2 Desember 2021 dan 10 Desember 2021, terkait permberlakuan HC sesuai regulasi Indonesia yang baru (Permen KP 11/2019) yang masih menjadi sedikit ganjalan bagi USA (NOAA) dari pihak USTR.

Terkait isu ini, Julie Callahan (Assistant USTR for Agricultural Affairs) mengaku dapat memahami persyaratan yang ditetapkan HC Indonesia, NOAA sendiri akan sangat terbuka sekali untuk membuka peluang kerja sama dengan FQIA.

"Selama ini NOAA sudah terbiasa melakukan pekerjaan-pekerjaan yang luar biasa, sehingga harapannya adalah Indonesia tidak perlu lagi meragukan kinerja NOAA tersebut," jawab Callahan.

Isu kedua yang dibahas yakni establishment ekspor produk perikanan Indonesia yang masih belum dapat memasuki pasar Amerika dikarenakan adanya kendala seperti masih terdapat beberapa establishment yang pernah terkena kasus oleh US FDA yang terjadi beberapa tahun lalu sehingga Establishment tersebut tidak dapat melakukan ekspor ke Amerika Serikat. Ketiga, isu tentang berbagai peluang Kerjasama dengan US FDA dalam rangka menjaga kualitas dan keamanan produk perikanan (terutama udang) termasuk didalamnya rencana pembentukan Regulatory Partnership Agreement dan Pelatihan HACCP (dalam bentuk pelatihan atau capacity building).

Keempat, isu terkait dengan adanya kasus ketidaksesuaian (non-compliance case) ekspor produk perikanan Indonesia ke Amerika Serikat, khususnya terkait mutu dan keamanan pangan. "Dan mengenai hal tersebut FQIA hanya tahu informasi tersebut dari website US FDA, pihak FQIA usul adanya kerjasama dengan otoritas kompeten Amerika Serikat yang memungkinkan saling notifikasi apabila ada kasus seperti itu," terang Teguh.

Dalam kesempatan tersebut, Teguh menyebut Indonesia terkendala adanya wajib uji cell culture bebas penyakit tertentu (untuk ornamental fish seperti koi) dan akan diinspeksi pada saat tiba di Amerika. Saat ini Indonesia belum memiliki kapasitas laboratorium yang memadai untuk melakukan pengujian dengan metode kultur sel (cell culture) selain itu metode ini biayanya mahal. Karenanya, BKIPM mengusulkan agar dibentuk kerjasama alih teknologi dan pengetahuan dengan institusi terkait di Amerika Serikat yang mungkin bisa difasilitasi oleh US Embassy maupun USTR.

"Atau opsi opsi lain yaitu harmonisasi dalam melakukan pemeriksaan dengan metode yang disepakati bersama dan merupakan rekomendasi dari organisasi ilmiah," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta para pegawai KKP memfasilitasi para pelaku usaha perikanan agar dapat eksis di pasar dunia. Pendampingan tersebut bisa dalam bentuk sertifikasi, profiling potensi pasar, hingga memperkuat peran sebagai quality assurance dari produk yang dihasilkan pelaku usaha.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Gd Mina Bahari II Lt 6 Email: info@bkipm.kkp.go.id Telp : 021-3513306 Fax : 021-3513282

Media Sosial

PENGUNJUNG

176323

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI