Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

BALAI UJI STANDAR KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
×

KKP

Kilas Berita  

SEJARAH BUSKIPM


Balai Uji Standar Karantina Ikan (BUSKI) diresmikan pada tanggal 1 Februari 2005 berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP33/MEN/2004 tertanggal 30 Juli 2004.  BUSKI merupakan organisasi setingkat eselon 3a yang terdiri dari Kepala Balai, Kasubbag Tata Usaha, dan Kepala Seksi Pelayanan Teknis. Pembentukan BUSKI dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasi guna pelaksanaan pengujian standar karantina ikan dengan tugas melaksanakan pengujian yang diperlukan dalam penyiapan bahan penyusunan pengembangan teknik dan metoda serta standar uji laboratorium karantina ikan. Selain itu BUSKI juga diharapkan dapat berfungsi sebagai tempat pelatihan bagi petugas laboratorium lingkup UPT Pusat Karantina Ikan dan penghasil produk/bahan diagnosa penyakit ikan.

Seiring dengan pesatnya perkembangan mobilitas perikanan serta tuntutan pasar (market) terhadap jaminan mutu serta keamanan produk yang akan dipasarkan, khususnya pada produk-produk perikanan yang merupakan salah satu andalan pasar ekspor Indonesia, melalui Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 dibentuklah Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Menindaklanjuti Peraturan Presiden tersebut dan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi karantina ikan, pengendalian mutu, dan kemanan hasil perikanan, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.25/MEN/2011 tanggal 26 September 2011 tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. Sejak diterbitkannya peraturan tersebut, Balai Uji Standar Karantina Ikan (BUSKI) berubah menjadi Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BUSKIPM).

Pada tahun 2020 terbit Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 92/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. Perubahan tersebut diikuti dengan perubahan Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi yaitu Kepala Balai, Sub Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional