#SahabatBahari dan #SahabatBUSKIPM, tahukah bahwa Produk pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan oleh Pemberi layanan dan dapat diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pengguna Layanan. Produk pelayanan dari jenis layanan yang diberikan oleh Balai Uji Standar KIPM telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2021. Untuk lebih jelasnya terkait produk layanan BUSKIPM, cek dalam infografis di atas ya.
Balai Uji Standar KIPM 10 Maret 2023 Dilihat : 102