Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

BALAI UJI STANDAR KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
×

KKP

Kilas Berita  
Glossary Limbah Laboratorium

 

 Indri Hapsari1*, Tatik Sumirah1*, Fajar Wicaksono1*

Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BUSKIPM)

*buskipm.publikasi@gmail.com

 

Limbah laboratorium merupakan limbah yang berasal dari buangan hasil reaksi-reaksi berbagai larutan kimia dalam suatu eksperimen. Limbah laboratorium mengandung jenis senyawa-senyawa organik dan logam. Hal ini akan berdampak pada lingkungan jika dibuang langsung tanpa proses pengolahan limbah terlebih dahulu.

Limbah laboratorium dapat berasal dari berbagai sumber, yaitu:

  1.   Bahan baku yang sudah kadaluwarsa,
  2.   Bahan habis pakai, misalnya medium perbenihan yang tidak terpakai,
  3.   Produk proses di dalam laboratorium, misalnya sisa spesimen,
  4.   Produk upaya penanganan limbah, misalnya jarum suntik sekali pakai setelah di autoklaf.

 

Pengolahan limbah laboratorium lingkungan dapat dilakukan dengan proses koagulasi dan adsorpsi. Pengolahan limbah dengan proses koagulasi bertujuan untuk menurunkan parameter Chemical Oxygen Demand (COD), sedangkan proses pengolahan menggunakan proses adsorpsi bertujuan untuk menurunkan logam Fe dan logam Pb.

Berbagai cara pengolahan limbah dapat dilakukan setelah pemisahan seperti:

  1. Pengolahan limbah secara fisika. Proses ini antara lain: sedimentasi, floatasi, absorbsi, penyaringan (screening).
  2. Pengolahan limbah secara kimia. Proses ini antara lain: koagulasi, oksidasi, penukar ion, degradasi, ozonisasi, dan lainlain.
  3. Pengolahan limbah secara biologi. Proses ini antara lain: aerobik, anaerobik, fakultatif.

Persyaratan pembuangan:

  1. Sebelum dibuang ke lingkungan, laboratorium harus memastikan bahwa limbah laboratorium telah aman dibuang ke lingkungan melalui hasil pengujian dan dibandingkan dengan baku mutu sesuai peraturan perundangan lingkungan hidup yang berlaku;
  2. jika diperlukan, bisa dilakukan insinerasi terhadap limbah yang ada dengan memenuhi persyaratan perundangan lingkungan hidup yang berlaku;
  3. Setiap pembuangan limbah harus direkam dan dipelihara.

 

 

 Referensi:
  • Nina Yohana, Arifin,  Lia Destiarti. 2018. Pengolahan Limbah Laboratorium Lingkungan Fakultas Teknik Dengan Kombinasi Proses Kimia Dan Biologi. Program Studi Teknik Lingkungan Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura. Jurnal Teknologi Lingkungan Lahan basah.
  • Imrohatuddin.Manajemen Pengelolaan Limbah Laboratorium, UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Banten
  • Pusat Laboratorium Kesehatan Jakarta. 1999, Pedoman Praktek Laboratorium yang Benar (Good Laboratory Practice). Depkes R.I. Jakarta

Balai Uji Standar KIPM   24 Oktober 2022   Dilihat : 1177



Artikel Terkait: