1. | Q : |
Apakah itu SKP? |
A : |
SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap setiap Unit Pengolahan Ikan yang telah menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP). SKP diterbitkan oleh Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan sebagai hasil pembinaan terhadap UPI. Pembinaan sendiri dilakukan oleh Pembina Mutu Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota |
|
2. | Q : |
Apa saja dasar hukum SKP? |
A : |
Dasar hukum Penerbitan SKP yaitu :
Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan wajib memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan
bahwa setiap orang yang memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memperoleh Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)
|
|
3. | Q : |
Apakah ada sanksi bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan hasil perikanan tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan ? |
A : |
Ada sanksi hukumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, pada pasal 89 berbunyi “Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)” |
|
4. | Q : |
Siapa saja yang wajib yang memiliki SKP? |
A : |
Setiap orang atau badan usaha yang melakukan penanganan dan atau pengolahan ikan seperti Unit Pengolahan Ikan (UPI) baik skala menengah, besar maupun skala mikro dan kecil yang termasuk didalamnya gudang beku penyimpanan ikan (ekspor/impor/dalam negeri), unit penanganan rumput laut kering, unit penanganan ikan hidup, non UPI, dan kapal pengolahan ikan. |
|
5. | Q : | Persyaratan apa saja yang harus dimiliki dalam membuat SKP? |
A : |
Persyaratan yang harus dimiliki dalam membuat SKP kepada Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, yaitu :
Sedangkan persyaratan yang harus dimiliki untuk memperoleh rekomendasi kelayakan pengolahan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, adalah :
|
|
6. | Q : |
Berapa lama waktu penerbitan SKP? |
A : |
Paling cepat 7 hari di KKP, dan Di Dinas KP Provinsi minimal 7 hari dan maksimal 3 bulan apabila ada perubahan sarana fisik. |
|
7. | Q : | Berapa lama masa berlaku SKP? |
A : |
SKP berlaku selama 2 (dua) tahun |
|
8. | Q : |
Bagaimana prosedur permohonan pembuatan SKP? |
A : |
Prosedur dan kelengkapan persyaratan yang disampaikan kepada Sekretariat SKP Pusat baik secara manual atau online adalah sebagai berikut: |
|
9. | Q : |
Dimanakah tempat pelayanan SKP? |
A : |
Di Loket PTSP kantor KKP, Loket pelayanan SKP bertempat di Gedung Mina Bahari 4 Loket 16, Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta Pusat, Jam Layanan: 08.00 – 15.00 WIB. Pengajuan online melalui : skp-pdspkp.kkp.go.id |
|
10. | Q : | Bagaimana alur proses pengurusan SKP secara online? |
A : |
Alur proses pengurusan SKP secara online sebagai berikut |
11. | Q : |
Kemanakah layanan pengaduannya? |
|||||||||||||||
A : |
Layanan pengaduan SKP:
|
||||||||||||||||
12. | Q : |
Bagaimana prosedur perpanjangan SKP? |
|||||||||||||||
A : |
Sama dengan pengajuan SKP baru |
||||||||||||||||
13. | Q : |
Pembuatan ijin atau sertifikasi apa saja yang menjadikan SKP sebagai salah satu persyaratan? |
|||||||||||||||
A : |
SKP sebagai salah satu persyaratan dalam pembuatan Ijin Pemasukan Hasil Perikanan (IPHP) yang diterbitkan Ditjen PDSPKP, Sertifikasi HACCP yang diterbitkan BKIPM, dan Surat Layak Angkut (SLA) yang diterbitkan Ditjen PSDKP. |
||
14. | Q : | Apa manfaat SKP bagi pelaku usaha? |
A : |
Manfaat SKP antara lain :
|
Admin KKP 02 Januari 2019 Dilihat : 3169