PENGUMUMAN
Nomor. B-1278/SJ/XII/2018
TENTANG
KELULUSAN AKHIR PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2018
Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/B3016/XII/18.01 tanggal 29 Desember 2018 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018, bahwa peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Akhir Pengadaan Calon Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
- Peserta yang memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
- Peserta yang memenuhi peringkat sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional.
- Peserta yang disarankan oleh Psikolog berdasarkan hasil tes Psikologi Lanjutan dan wawancara serta memenuhi syarat nilai SAIL dalam wawancara minimal 80 sebagaimana dinyatakan dalam pengumuman nomor B.869/SJ/IX/2018 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Peserta yang memiliki keterangan “L” dan “L-1” pada kolom keterangan sebagaimana tertera pada Lampiran Surat Kepala BKN Nomor Nomor K26-30/B3016/XII/18.01 (lampiran I).
- Peserta yang dinyatakan lulus akan ditempatkan pada unit kerja penempatan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 (lampiran II).
Penjelasan keterangan dalam lampiran I sebagai berikut:
- P1 : Lulus SKD berdasarkan PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
- P2 : Lulus SKD berdasarkan PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
- L : Lulus seleksi CPNS
- L-1 : Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama
- TL : Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi
- TMS : Tidak Memenuhi Syarat karena peserta TIDAK mengikuti seluruh tahapan SKB dan/atau nilai wawancara kurang dari 80
- TH : Tidak hadir
Bagi peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir Pengadaan CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018 WAJIB melakukan pemberkasan ulang (tidak boleh diwakilkan kepada siapapun), dan wajib menyerahkan/mengisi ketentuan yang terlampir.
Admin KKP 30 Desember 2018 Dilihat : 23212