Pengarusutamaan gender (PUG) adalah salah satu strategi pembangunan yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui pengintegrasian permasalahan, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki harus di masukan ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan, program, proyek dan kegiatan diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Sesuai Perpres No. 5 tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014, prinsip Pengarusutamaan Gender diarahkan untuk dapat tercermin di dalam keluaran (output) pada kebijakan pembangunan. Kementerian dan Lembaga sebagai pelaksana pembangunan dalam melaksanakan tugasnya, terikat untuk menggunakan prinsip pengarusutamaan gender dalam pelaksanaan tugas dan fungsi K/L, dimana INPRES No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan Nasional telah mengamanatkan kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk mengintegrasikan gender dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, penggangaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pada seluruh bidang pembangunan. Info lengkap dapat diunduh dibawah ini:
UNDUH
Admin KKP 28 April 2017 Dilihat : 1944