Salah satu prinsip pengarusutamaan yang menjadi landasan operasional Pembangunan Nasional adalah Pengarusutamaan Gender (PUG), disamping tata kelola pemerintahan yang baik dan pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan. Sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014, prinsip pengarusutamaan gender diarahkan untuk dapat tercermin di dalam keluaran (output) pada kebijakan pembangunan. Info lengkap dapat diunduh dibawah ini:
UNDUH
Admin KKP 01 April 2015 Dilihat : 870