1. | Q : |
Apa yang dimaksud dengan Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro Nelayan ? |
A : | Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro Nelayan adalah penyaluran pinjaman/pembiayaan yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Lembaga Keuangan Mikro (LKM) kepada nelayan, pembudidaya, petambak garam, serta para pelaku usaha mikro dan kecil di sektor kelautan dan perikanan. | |
2. | Q : | Apa latar belakang dari Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro Nelayan ? |
A : |
Dari 85% pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor kelautan dan perikanan di Indonesia, literasi keuangan masyarakat nelayan dan pesisir baru mencapai 25%-32%. Mayoritas masih bergantung terhadap permodalan mandiri, penyisihan keuntungan usaha, meminjam dari anggota keluarga hingga bergantung pada sumber keuangan informal lainnya. Akses kredit pada bank dan lembaga keuangan pun masih terbatas. Hanya sekitar 7%-10% sumber permodalan nelayan dan masyarakat pesisir berasal dari bank dan lembaga keuangan. Setelah ditandai dengan lahirnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 710/KMK.05/2016. Sejalan dengan hal tersebut, pada APBN 2017, BLU LPMUKP mendapatkan alokasi investasi pemerintah dalam bentuk Dana Kelola BLU untuk dikelola sebagai pinjaman atau pembiayaan dana bergulir yang berpendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Sektor Kelautan dan Perikanan (UMKM-KP). Hal ini merupakan implementasi dari Pasal 60 UU no. 31 tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU no. 45 tahun 2009, Pasal 61 UU no. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. serta agenda prioritas ke-7 dalam Nawacita Presiden Jokowi. Di Karangsong, Indramayu, merupakan pertama kalinya penyaluran dana BLU LPMUKP melalui kerjasama dengan LKM yakni Pokdakan Jasa Hasil Windu dan KPL Mina Sumitra. Kerjasama BLU LPMUKP dengan LKM ini merupakan kemitraan yang strategis karena dapat memperluas jangkauan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro di bidang kelautan & perikanan. Skema permohonan pengajuan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir ini sangat terjangkau bagi pelaku usaha, untuk skala yang belum terjangkau Kredit Usaha Rakyat (KUR). |
|
3. | Q : |
Apa maksud dan tujuan dilaksanakannya Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro Nelayan? Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro Nelayan dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan mendekatkan layanan pinjaman atau pembiayaan kepada para pelaku UMKM-KP ? |
A : |
Tujuan Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro Nelayan adalah sebagai berikut:
|
|
4. | Q : | Siapa yang mengelola Lembaga Keuangan Mikro Nelayan ? |
A : |
Pengelolaan Lembaga Keuangan Mikro Nelayan dilakukan oleh:
|
|
5. | Q : | Apa landasan kerjasama antara BLU LPMUKP dengan LKM ? |
A : |
Kerjasama antara BLU LPMUKP dengan Lembaga Keuangan Mikro Nelayan dilandaskan pada azas keterjangkauan kepada pelaku usaha mikro di bidang kelautan dan perikanan. Selain itu, Lembaga Keuangan Mikro Nelayan juga lebih mengenal para pelaku usaha yang dilayani karena lembaga ini berada ditengah-tengah mereka. Tidak hanya berfungsi sebagai pemberi/penyalur, Lembaga Keuangan Mikro Nelayan juga dapat memberikan pendampingan usaha. Jika diperlukan, pendampingan usaha tersebut dapat diakukan bersama-sama oleh BLU LPMUKP dan LKM. Kerjasama antara BLU LPMUKP dan LKM hanya dilakukan dengan LKM yang sudah berbadan hukum yang telah memperoleh izin operasi sebagai LKM serta memenuhi syarat lainnya yang ditentukan OJK. Kerjasama ini juga turut mempertimbangkan kinerja usaha LKM yang sehat dan memiliki manajemen yang baik. |
|
6. | Q : | Siapa yang menjadi penerima pinjaman dari Lembaga Keuangan Mikro Nelayan ? |
A : |
Berdasarkan Peraturan Direktur Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan Nomor 11 tahun 2017 tentang SOP Penyaluran Dana Bergulir LPMUKP langsung kepada Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan, penerima pinjaman dari Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro Nelayan terdiri dari:
|
|
7. | Q : | Jenis pelaku usaha apa saja yang dapat mengakses pinjaman atau pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro Nelayan ? |
A : |
Berdasarkan Peraturan Direktur Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan Nomor 11 tahun 2017 tentang SOP Penyaluran Dana Bergulir LPMUKP langsung kepada Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan, jenis pelaku usaha yang dapat memperoleh pinjaman dari Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro Nelayan terdiri dari :
|
|
8. | Q : |
Apa saja syarat yang harus dipenuhi agar dapat memperoleh pinjaman dari Lembaga Keuangan Mikro Nelayan ? |
A : |
Pelaku usaha yang dapat mengakses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dengan syarat pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan merupakan:
Pelaku Usaha kelautan dan perikanan yang ingin mengakses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir BLU LPMUKP dapat memilih pola pinjaman konvensional atau pembiayaan Syariah. |
|
9. | Q : | Berapa nilai pinjaman yang bisa diterima oleh pelaku usaha mikro kecil menengah ? |
A : |
Lembaga Keuangan Mikro Nelayan memberikan pinjaman pada usaha skala mikro (batas maksimum pinjaman sebesar Rp 50 Juta) hingga usaha skala kecil (batas maksimum pinjaman sebesar Rp 500 Juta). Terkait pinjaman/pembiayaan yang diberikan BLU LPMUKP, LPMUKP memberikan pinjaman dengan persyaratan LKM dapat mempertahankan rata-rata pinjaman kepada nelayan, pembudidaya, petambak garam, serta para pelaku usaha kelautan dan perikanan maksimum Rp 50 Juta per peminjam. Pada LKM Mina Sumitra Karangsong, LPMUKP menyalurkan pinjaman rata-rata sebesar Rp 25 Juta per pelaku usaha sedangkan pada Pokdakan Jasa Hasil Windu rata-rata sebesar Rp 20 Juta per pelaku usaha. |
|
10. | Q : | Bagaimana mekanisme peminjamannya ? |
A : |
Setiap pemohon wajib mengajukan proposal pinjaman atau pembiayaan dana bergulir BLU LPMUKP yang terdiri dari dua komponen yaitu kelengkapan dokumen dan proposal itu sendiri. Ketentuan teknis dari hal ini dijelaskan sebagai berikut: 1. Kelengkapan dokumen proposal terdiri dari 3 (tiga) bagian:
Ketentuan lebih lanjut mengenai proposal pinjaman atau pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro Nelayan oleh BLU LPMUKP langsung kepada pelaku UMKM-KP diatur dalam Keputusan Direktur LPMUKP tentang Petuntuk Teknis (Juknis) Proposal Pinjaman atua Pembiayaan Dana Bergulir LPMUKP Langsung oleh Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan. |
11. | Q : | Dimana lokasi Lembaga Keuangan Mikro Nelayan Mikro Nelayan ini ? | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A : |
18 institusi Lembaga Keuangan Mikro Nelayan yang memperoleh plafon pinjaman dari Badan Layanan Umum LPMUKP, berlokasi pada 17 kabupaten/kota, dengan plafon pinjaman sebesar Rp 46,4 Miliar yang melayani 3.042 pelaku usaha KP sehingga rata-rata plafon pinjaman sebesar Rp 15,26 Juta per orang. Detail sebaran Lembaga Keuangan Mikro Nelayan secara rinci dapat terlihat pada tabel sebagai berikut (data hingga 30 Mei 2018):
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Q : |
Apa keunggulan dan manfaat yang dapat diperoleh melalui Lembaga Keuangan Mikro Nelayan ? |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A : |
Keunggulan dan manfaat dari Lembaga Keuangan Mikro Nelayan adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Q : | Apa yang membedakan Lembaga Keuangan Mikro Nelayan dengan bank ? | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A : |
Beberapa hal yang dapat membedakan antara Lembaga Keuangan Mikro Nelayan dengan bank adalah sebagai berikut:
|
14. | Q : | Berapa lama batas waktu maksimal peminjam harus mengembalikan pinjaman? |
A : |
Hal ini bergantung kebijakan dari Lembaga Keuangan Mikro Nelayan itu sendiri, yang tentunya dipengaruhi oleh siklus usaha kelautan dan perikanan. Sebagai contoh, usaha budidaya di daerah pesisir, akan disesuaikan waktu pengembalian pinjamannya sesuai jangka waktu panen atau yarnen. Jika usaha nelayan, hal ini tentunya dipengaruhi oleh lamanya kapal melaut jika terkait pada pinjaman modal kerja. |
Admin KKP 05 Juni 2018 Dilihat : 7736