#SahabatBahari, KKP siap mengawal kesesuaian pemanfaatan secara menetap di ruang laut pasca-terbitnya Peraturan Presiden mengenai Rencana Zonasi Kawasan Antar-Wilayah (RZ KAW) beberapa waktu.
Pemanfaatan ruang laut secara menetap harus sesuai dengan rencana zonasi yang telah ditetapkan pemerintah untuk menjamin kegiatan yang dilakukan tidak mengancam keberlanjutan ekosistem laut dan pesisir.
Di Bincang Bahari edisi kali ini, akan dikupas tuntas mengenai mekanisme perizinan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), hingga strategi KKP dalam mengoptimalkan potensi yang ada untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan prinsip keberlanjutan.
Yuk catat tanggal dan waktunya, jangan sampai terlewat yaa !
Dani Margianto 21 Maret 2022 Dilihat : 6226