1. | Q : | Apa definisi bantuan kegiatan penataan kawasan perikanan budidaya? |
A : | Bantuan Pemerintah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya yang berupa sarana dan prasarana budidaya untuk menata kawasan budidaya | |
2. | Q : | Apa saja dasar hukum dari kebijakan strategi tersebut? |
A : |
|
|
3. | Q : | Apa latar belakang diberikannya bantuan kegiatan penataan kawasan perikanan budidaya? |
A : | Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional diperlukan langkah-langkah yang terintegrasi untuk dapat meningkatkan produksi perikanan khususnya perikanan budidaya, penyediaan sarana dan prasarana pendukung industri perikanan. Produktivitas lahan pertambakan udang saat ini masih rendah, hal ini antara lain disebabkan oleh masih rendahnya teknologi yang diterapkan oleh pembudidaya ikan, untuk itu perlu dilakukan upaya yang menyeluruh untuk mengembalikan produktivitas lahan dan meningkatkan produksi udang.
Kegiatan penataan kawasan perikanan budidaya (tambak/kolam) bertujuan untuk membangkitkan kembali semangat untuk berbudidaya udang berupa rehabilitasi saluran irigasi dan bangunan penunjang lainnya. |
|
4. | Q : | Dimana saja lokasi bantuan kegiatan penataan kawasan perikanan budidaya akan dilakukan? |
A : | Untuk kawasan budidaya tambak yang dilakukan penataan adalah tambak udang margueinsis di 9 Kab/Kota sebagai berikut :
|
|
5. | Q : | Apa saja bentuk bantuan yang akan diberikan? |
A : | Bentuk bantuan yang diberikan merupakan bantuan sarana/prasarana dalam kegiatan Penataan kawasan perikanan budidaya (tambak atau kolam) mencakup:
|
|
6. | Q : | Apa saja syarat penerima bantuan kegiatan penataan kawasan perikanan budidaya? |
A : | Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
Penyaluran bantuan dapat diberikan kepada penerima bantuan, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Penetapan calon lokasi harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
Provinsi/Kabupaten/Kota dan UPT lingkup Ditjen Perikanan Budidaya; dan
Calon penerima bantuan merupakan pembudidaya ikan yang tergabung dalam kelompok pembudidaya ikan, dan dalam satu kecamatan hanya mendapatkan satu paket bantuan, penerima bantuan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
|
7. | Q : | Bagaimana cara mendapatkan bantuan kegiatan penataan kawasan perikanan budidaya? |
A : |
Tata cara dan teknis penyaluran bantuan kegiatan sebagai berikut :
|
Untuk informasi lebih lanjut terlait bantuan kegiatan penataan kawasan perikanan budidaya dapat diakses melalui link : http://djpb.kkp.go.id/index.php/arsip/c/623/PETUNJUK-TEKNIS-PENYALURAN-BANTUAN-KEGIATAN-PENATAAN-KAWASAN-PERIKANAN- BUDIDAYA-TAHUN-2018/?category_id=
Admin KKP 03 Maret 2018 Dilihat : 3902