KKPNews, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) pada tahun anggaran 2017 telah menggulirkan bantuan premi asuransi nelayan (BPAN) sebanyak 500.000 polis sesuai target. BPAN ini merupakan amanat dari Undang – Undang No 7 tentang Perlindungan Nelayan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
BPAN adalah salah satu program prioritas DJPT KKP yang juga sejalan dengan Nawacita nomor lima yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Tujuannya dimaksudkan untuk menjamin kegiatan nelayan yang lebih baik dalam usaha penangkapan ikan sehingga hak-hak dan kewajiban nelayan menjadi jelas serta akan terlindungi dalam kegiatan usaha penangkapannya. Manfaat yang diperoleh antara lain ketentraman dan kenyamanan bagi nelayan, dan meningkatnya kesadaran nelayan untuk melanjutkan asuransi secara mandiri.
Adapun besaran manfaat santunan asuransi nelayan akibat kecelakaan aktivitas penangkapan ikan hingga Rp200 juta apabila meninggal dunia, Rp100 juta apabila mengalami cacat tetap dan Rp20 juta untuk biaya pengobatan. Sedangkan jaminan santunan kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan Rp160 juta apabila meninggal dunia, cacat tetap Rp100 juta dan biaya pengobatan Rp20 juta.
Sementara persyaratan calon penerima BPAN merupakan nelayan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: memiliki kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun, menggunakan kapal berukuran paling besar 10 GT, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah. (Humas DJPT)
Berikut daftar penerima BPAN pada tahun anggaran 2017:
Admin KKP 01 Desember 2017 Dilihat : 4722