- Q : Apa itu Cantrang ?
A : Cantrang merupakan Alat Penangkap Ikan (API) yang berbentuk kantong terbuat dari jaring dengan 2 panel dan tidak dilengkapi alat pembuka mulut jarring. Bentuk konstruksi cantrang tidak memiliki medan jaring atas, sayap pendek dan tali selambar panjang.
- Q : Bagaimana cantrang bekerja ?
A : Cantrang bekerja dengan cara menyapu seluruh dasar lautan, karena cantrang menangkap ikan demersal (ikan dasar). Oleh karena itu, cantrang dianggap berpotensi dapat merusak ekosistem substrat tempat tumbuhnya organism atau jasad renik yang menjadi makanan ikan dan juga merusak terumbu karang.
- Q : Kenapa cantrang dilarang?
A : Cantrang dilarang karena dinilai merusak ekosistem lautan. Hasil tangkapan cantrang didominasi ikan kecil yang harganya pun murah di pasaran. Menurut data WWF Indonesia, sekitar 60-82% tangkapan cantrang adalah tangkapan sampingan atau tidak dimanfaatkan. Selain itu juga Cantrang selama ini telah menimbulkan konflik horizontal antar nelayan. Konflik penggunaan cantrang ini sudah berlangsung lama, bahkan sudah terjadi pembakaran kapal-kapal Cantrang oleh masyarakat.
- Q : Apa dampak buruk dari penggunaan alat tangkap cantrang ?
A : Penggunaan cantrang dapat menyebabkan rusaknya dasar lautan dan ekosistem lautan. Hasil tangkapan cantrang tidak selektif dengan komposisi hasil tangkapan yang menangkap semua ukuran biota laut, sehingga akan mengganggu proses recruitment dan mengancam keberlanjutan sumberdaya. Selain itu juga penggunaan Cantrang akan terus menimbulkan konflik horizontal dengan nelayan yang tidak menggunakan Cantrang.
- Q : Bagaimana kronologis pelarangan Cantrang ?
A : Kebijakan pelarangan cantrang sudah dilakukan selama bertahun-tahun dan melalui proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang teruji. Tahun 1980 pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No 39 Tahun 1980 yang menginstruksikan untuk melarang penggunaan jaring Trawl. Tahun 1997 Cantrang diperbolehkan untuk nelayan kecil dengan ukuran kapal maksimal 5 GT dan mesin maksimal15 PK. Dalam perkembangan fakta lapangan banyak alat tangkap yang dimodifikasi, sehingga alat penangkapan ikan (API) harus mengacu kepada salah satu kelompok jenis API.
Selain itu juga fakta dilapangan menunjukan bahwa kapal-kapal Cantrang banyak yang melakukan Markdown, kapal cantrang dengan ukuran 85 GT. Akibatnya tahun 2015 negara mengalami kerugian yang mencapai 10,44 T. Kerugia tersebut bersumber dari 3 komponen utama, yaitu kehilangan PNBP sebesar 328,41 M, penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kapal nelayan sebesar 280,09 M dan deplesi sumberdaya ikan sebesar 9,83 Triliun. Tahun 2015 API cantrang dilarang dioperasikan di seluruh WPP-NRI. Masa tenggang untuk pengalihan ke alat tangkap lainnya diberikan sampai Juli 2017
- Q : Sejak kapan sosialisasi kebijakan pelarangan cantrang?
A : Sosialisasi kebijakan pelarangan Cantrang sudah dilakukan sejak tahun 2009 kepada perwakilan Nelayan Kabupaten Rembang, Pati, Batang dan Kota Tegal. Sosialisasi dilanjutkan pada tahun 2013, 2015, 2016 dan 2017.
- Q : Nelayan mana saja yang menggunakan cantrang?
A : Berdasarkan usulan penggantian Cantrang tahun 2017 terlihat bahwa Cantrang beroperasi di 8 provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, JAwa Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Jambi dan Sumatera Utara.
- Q : Apa saja rekomendasi alat tangkap yang ramah lingkungan?
A : Alat tangkap ramah lingkungan yang dapat dijadikan sebagai pengganti cantrang adalah Gillnet, bubu lipat untuk ikan dan rajungan, trammel net, rawai dasar dan Handline.
- Q : Apa alternatif yang diberikan pemerintah, setelah melarang penggunaan cantrang?
A : Untuk kapal dibawah 10 GT, pemerintah mengganti semuanya dengan alat tangkap ramah lingkungan. Untuk kapal 10-30 GT, pemerintah membantu fasilitas permodalan dari bank. Sedangkan untuk kapal di atas 30 GT, pemerintah menyediakan WPP (Wilayah Pengelolaan Penangkapan) di Timur dan Barat yaitu Laut Arafura dan Natuna, yang dulunya dikuasai asing secara ilegal. Kini kedua wilayah tersebut sudah bebas dari kapal-kapal illegal, karena sejak awal Kabinet Kerja, Menteri Kelautan dan Perikanan secara tegas dan konsisten memberantas praktek-praktek kejahatan perikanan (IUUF). Pasca tidak adanya kapal-kapal illegal tersebut, Perairan Laut Arafura dan Natuna menjadi sangat potensial untuk dimanfaatkan oleh para pemilik kapal eks Cantrang. Saat ini sudah banyak kapal-kapal eks Cantrang yang telah beralih alat tangkap dan beroperasi di laut Arafura
- Q : Berapa jumlah alat tangkap cantrang?
A : Pada 2015, tercatat sebanyak 5.781 unit cantrang di seluruh Idnonesia. Kemudian di awal 2017, KKP mencatat kenaikan alat tangkap cantrang menjadi 14.367 unit.
- Q : Untuk tahun ini, apakah penggunaan cantrang masih diperbolehkan?
A : Pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang, sedianya mulai diberlakukan pada Juli 2017. Namun, ditunda hingga akhir 2017, sebagai upaya pendampingan nelayan beralih alat tangkap yang ramah lingkungan.