- Q : Katanya banyak stock ikan di laut Indonesia, tapi kenapa tidak boleh ditangkap?
A : Untuk melakukan penangkapan ikan diperlukan pengaturan terkait tingkat kemanfaatan sumber daya ikan di berbagai wilayah pengelolaan perikanan dan jenis biota ikan berdasarkan tempat hidup. Di Indonesia, diatur dalam 11 WPP dan berdasarkan tempat hidupnya ada berbagai jenis ikan misalnya pelagis besar (…), pelagis kecil (…), dan demersal (…). Pengaturan ini mengacu pada peraturan internasional dan organisasi regional lainnya seperti Regional Fisheries Management Organization (RFMO). Sehingga, walaupun stock ikan di laut banyak, tidak serta merta diambil atau dilakukan penangkapan ikan. Kita perlu ingat bahwa ikan merupakan sumber daya yang bisa habis. Kalau tidak dikelola dengan baik, suatu saat akan punah atau perlu waktu lama untuk mengembalikan stok yang mencukupi.
- Q : Kalau ikannya tidak ditangkap di tengah laut, ikannya lari kemana?
A : Jika ikan tidak ditangkap, maka ikan akan berkembang biak sehingga stock ikan akan bertambah. Ini untuk menjamin ketahanan pangan untuk generasi 20-50 tahun mendatang demi mencapai Visi-Misi Presiden untuk menjadikan Laut Masa Depan Bangsa.
- Q : Kalau Indonesia tidak menangkap ikannya, bolehkah ditangkap oleh negara lain?
A : Menurut UNCLOS, wilayah perairan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah …
- Q : Jadi sebenarnya berapa tingkat produksi perikanan Indonesia?
- Q : Apakah betul data produksi perikanan kita sudah benar?
A : …unreported catch
Menggunakan data-data yang ada, armada kapal perikanan seharusnya sudah cukup untuk mencapai Jumlah Tangkap yang Diperbolehkan (JTB) di perairan laut. Produksi Seharusnya didapatkan dari perhitungan total produksi dari total kapal berijin. Produksi seharusnya tahun 2015 adalah 7,4 ton, dimana Produksi Terlapor hanya sekitar 6 juta ton, sehingga terdapat estimasi produksi yang tidak terlapor sejumlah hampir 1,4 juta ton, atau sekitar 14% dari potensi penangkapan.
- Q : Sekarang kalau ikannya sudah ditangkap, hasilnya diolah/dijual kemana? Kenapa masih ada kejadian-kejadian ikan busuk dan dibuang?
A : Ikan termasuk ke dalam kategori makanan yang mudah busuk. Oleh karena itu perlu dilakukan penanganan agar mutu ikan tetap terjaga. Contohnya, setelah ditangkap ikan perlu ditempatkan ke dalam coldstorage (Frezeer di palka berinsulasi) atau diberikan es untuk menjaga kualitas dan kesegaran ikan. Sedangkan untuk pengolahan terdapat jenis ikan yang langsung diberikan garam dengan tujuan pengolahan ikan asin kering, fungsi garam (NaCl) disini adalah agar bakteri tidak menyebar di tubuh ikan.
- Q : Apa kendala pembangunan coldstorage?
A : Kendalanya adalah infrastruktur pendukung yang tidak memadai seperti kebutuhan jalan, listrik, air bersih dll.
- Q : Kenapa cantrang dilarang?
A : Penggunaan cantrang berpotensi membuat tertangkapnya ikan anakan (juvenile) dari spesies yang bernilai ekonomis tinggi maupun ikan yang mempunyai nilai penting bagi lingkungan perairan.
- Q : Apakah betul cantrang merusak lingkungan?
A : Penggunaan cantrang berpotensi merusak lingkungan karena alat penangkapan ikan yang beroperasi menyentuh dasar perairan berpotensi menimbulkan kerusakan habitat dasar perairan. Ditambah lagi sebagian besar penggunaan cantrang menggunakan mesin sehingga mempercepat terjadinya kerusakan dasar perairan.
- Q : Apakah ada alat tangkap lain pengganti pukat dan cantrang?
A : Terdapat alat tangkap ramah lingkungan pengganti cantrang seperti Purse Seine, castnet, pancing bubu, dan pancing rawa.
- Q : Berapa banyak jumlah nelayan cantrang?
A : Alat tangkap cantrang seluruhnya beroperasi di perairan pantai Utara Jawa Tengah yang tersebar di 13 kabupaten/kota. Jumlah kapal yang terkena dampak pemberlakuan Permen KP 02/2015 adalah sebanyak 4.755 unit, terdiri dari 4.362 unit kapal berukuran dibawah 30 GT dan 393 unit kapal 30 GT, dengan jumlah anak buah kapal (ABK) sebanyak 34.157 orang.
- Q : Apakah masih banyak stok ikan di Laut Jawa?
A : Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan KKP di Wilayah Pengelolaan Perikanan 712 (Laut Jawa) pada tahun 2016 menyebutkan bahwa tingkat eksploitasi sumberdaya ikan di wilayah tersebut sudah tinggi (warna merah dan kuning). Oleh karena itu, kapal yang beroperasi di Laut Jawa akan diarahkan ke Wilayah Pengelolaan Perikanan dengan tingkat ekploitasi rendah.
- Q : Bagaimana besar potensi pajak perikanan di Indonesia dan bagaimana realisasinya?
A : Nilai penerimaan pajak dari sub-sektor perikanan di tahun 2014 adalah Rp158,4 M. Dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang mencapai Rp15,9 T, nilai penerimaan pajak sub-sektor perikanan hanya mencakup 0,99%. PPS Nizam Zachman, berdasarkan data DJP, Kemenkeu, memiliki potensi Pajak Penghasilan sebesar Rp108,2 M di tahun 2015. Sedangkan Indonesia memiliki 816 unit pelabuhan perikanan yang aktif dan operasional di seluruh Indonesia, salah satunya adalah PPS Nizam Zachman. Apabila potensi Nizam Zachman sanggup mencapai angka Rp108,2 M atau 68,2% dari penerimaan pajak perikanan 2014, maka seharusnya penerimaan pajak sub-sektor perikanan bisa jauh melampui apa yang sudah tercapai.
Penerimaan Pajak dibandingkan Potensi Pajak
Sumber DJP, 2016
- Q : Apakah betul PNBP KKP turun?
A : (Slide PNBP dr cut) sejak tahun 2015 diberlakukan PP PNBP no 75/2015 untuk ukur ulang kapal yang “markdown amnesty” sehingga PNBP pada saat itu tidak dipungut secara optimal. PNBP 2016 sudah meningkat dari Rp.137.101.000.000 (2015) manjadi Rp.298.664.000.000 sampai agustus 2016 dan masih akan meningkat.
- Q : Apa itu kapal mark down?
A : Kapal dengan ukuran > 30 GT membayar pajak lebih besar dari pada <30GT sehingga beberapa pelaku usaha mendaftarkan kapalnya <30GT
- Q : Berapa penanaman modal untuk sektor perikanan? Berapa PMA dan berapa PMDN?
A : Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh BKPM dan OJK, jumlah investasi PMA pada tahun 2016 sebesar Rp1.597.843.000 (dengan asumsi nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika sebesar Rp13.000) atau mengalami kenaikan sebesar 94.50% dari tahun sebelumnya. Sedangkan jumlah investasi PMDN pada tahun 2016 sebesar Rp3.852.651.000.000 atau mengalami kenaikan sebesar 595.09% dari tahun sebelumnya.
Sumber : BKPM & OJK, Diolah KKP
- Q : Apakah betul ijin KKP menjadi lama?
A : (slide gerai perizinan, untuk izin sipi/sikpi baru diberlakukan proses pemeriksanaan ketersediaan stok dan jumlah kapal yang ada sehingga memerlukan waktu)
- Q : NTN itu apa? Apakah betul mencerminkan kesejahteraan nelayan?
A : NTN adalah indicator dini kesejahteraan nelayan yang dihitung berdasarkan uang yang diperoleh dari menjual ikan dibagi biaya yang dikeluarkan untuk usaha menangkap ikan. Dengan demikian nelayan masih bisa mempunyai uang yang berlebih (surplus) dengan catatan angka NTN di atas 100.
- Q : apakah betul jumlah nelayan Indonesia berkurang?
A : Hasil sensus pertanian 2013 menunjukkan jumlah rumah tangga nelayan mengalami penurunan dari +/- 1.6 juta menjadi +/- 800 ribu karena mata pencaharian nelaya tidak menjanjikan. Oleh sebab itu Pemerintah ingin agar profesi sebagai nelayan kembali hidup dengan melalui moratorium kapal eks asing.
- Q : Kenapa kapal eks asing dilarang?
A : karena banyak kapal eks asing terindikasi IUUF. Sebelum tahun 2000 diberlakukan sistem lisensi carter kapal eks asing, pada tahun 2001-2005 diberlakukan pengaturan masukan kapal eks asing menangkap di ZEE Indonesia melalui bilateral arrangement. Ada kuota per masing-masing negara yaitu China 250.000 GT, Filipina 150.000 GT, Thailand 150.000 GT. Semenjak tahun 2006 semua kapal ikan asing diwajibkan berbedera Indonesia. Namun, tidak semuanya betul-betul berbendera Indonesia. Banyak yang masih dengan bendera negara asal, dan double flagging dengan bendera Indonesia. Pada tahun 2010-2014 banyak kapal eks asing yang senyatanya belum berganti bedera masuk lebih banyak dengan rencana UPI terpadu. Mereka boleh bawa kapal besar selama buat UPI besar. Tapi UPInya tidak ada bahan baku, karena kapalnya menangkap ikan dan langsung bawa pulang/keluar dengan transshipment di tengah laut. Oleh sebab itu pada akhir 2014 kapal eks asing dilakukan moratorium dan dari hasil anev ditemukan 100% kapal eks asing yang berijin telah melakukan pelanggaran. Dari kapal berijin tersebut, diindikasikan dicopy 5-10 kali tiap ijin kapal.
- Q : Bukankah kapal-kapal domestik kita tidak mencukupi?
A : Jumlah kapal domestik mencukupi dan dapat berproduksi maksimal jika sudah mencapai jumlah tangkap yang diperbolehkan.
- Q : Ada berapa jumlah kapal ikan yang berizin dan tidak berizin di Indonesia?
A : Kapal buatan dalam negeri dengan izin pusat yang expired dan tidak memperpanjang izin sebanyak 594 kapal sedangkan yang aktif saat ini sebanyak 3.588 kapal. Sehingga terindikasi sebanyak 16% kapal izin pusat tidak memiliki izin. Hal serupa juga terjadi untuk kapal izin daerah.
- Q : Apakah dengan jumlah kapal turun mencerminkan produksi kita juga turun?
A : terdapat penurunan jumlah kapal penangkap ikan pada tahun 2015 hingga 18% sejak tahun 2012. Produksi perikanan tangkap laut untuk komoditas utama meningkat hingga mencapai 11,6% dari 2012-2015. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan yaitu perbaikan rasio penangkapan ikan per kapal dan perbaikan stok ikan di laut. Dengan berlakunya moratorium kapal eks asing, stok ikan di laut bertambah sehingga rasio ikan tangkap perkapal meningkat sehingga produksi di tahun 2015 naik menjadi 6.065.060 Ton dari 6.037.654 Ton di tahun 2014.
- Q : Ada berapa banyak jumlah kapal eks asing?
A : Hasil Anev yang dilakukan oleh satgas tercatat sebanyak 1.132 kapal eks asing.
- Q : Apakah betul ada ribuan kapal yang mangkrak?
A : Ada beberapa alasan seperti tingkat kepatuhan terhadap perizinan yang menyebabkan kapal tidak bisa beroperasi. Tetapi hal tersebut tidak dapat disebut sebagai kapal yang mangkrak.
- Q : Kenapa transhipment dilarang?
A : Karena hasil tangkapan ikan tidak didaratkan di pelabuhan pangkalan melainkan langsung dibawa keluar dari Indonesia sehingga tidak tercacat sebagai data produksi dan pemasukan pajak negara.
- Q : Apakah ada opsi lain selain pelarangan transshipment?
A : Diberlakukan kapal penyangga melalui Peraturan Dirjen Perikanan Tangkap No. 1/ Per-DJPT/2016 tentang penangkapan ikan dalam satu kesatuan operasi.
- Q : Apakah betul UNCLOS membolehkan kapal eks asing masuk di ZEE?
A : UNCLOS mengatur negara pantai (Indonesia) mempunyai hak penuh untuk mengelola sumber daya alam di ZEEnya (Pasal 59 Konvensi Hukum Laut 1982)
- Q : Apa saja pelanggaran kapal eks asing?
A : Tidak mendaratkan hasil tangkapan pada pelabuhan pangkalan sehingga data produksi tidak tercatat, Pemalsuan dokumen perizinan, Penggunaan ABK asing (ABK Indonesia dalam kapal eks asing +/- 5%), tindak pidana pencucian uang, penyelundupan komoditi terlarang dll.
- Q : Kenapa IUUF harus masuk ke dalam transnational org crime?
A : Hal ini dikarenakan IUUF melibatkan perbatasan-perbatasan milik beberapa negara sehingga begitu ada pelanggaran IUUF, hal tersebut melibatkan tidak hanya satu negara tetapi regional dan multilateral. Utamanya terkait sustainability sumber daya kelautan perikanan.?
- Q : berapa kerugian negara yang diakibatkan oleh IUUF?
A : kerugian materi akibat IUUF sebelum moratorium sebanyak Rp. 300 Triliun.
- Q : bagaimana program pengadaan kapal KKP?
A : program pengadaan kapal KKP ditargetkan sampai akhir 2016 sebanyak 1.719 kapal (menyesuaikan Instruksi Presiden dalam hal penghematan anggaran).
- Q : Apakah betul galangan kapal dalam negeri tidak mencukupi?
A : Untuk memenuhi kebutuhan pembangunan 1.719 kapal pada tahun 2016 galangan kapal yang ada di dalam negeri sudah mampu mencukupi kebutuhan yang ada. Jumlah galangan kapal cukup memadai secara teknis & Secara administrative jumlah galangan kapal berkisar 200 galangan. Jumlah kapal yang ada sekarang seharusnya sudah cukup untuk mencapai Jumlah Tangkap yang Diperbolehkan (JTB) di perairan laut.
- Q : Apa kaitannya stok ikan dengan alokasi kapal?
A : Alokasi kapal harus disesuikan dengan stok ikan agar tidak terjadi overfishing yang dapat menyebabkan kepunahan ikan atau perlu waktu lama untuk mengembalikan stok yang mencukupi.
- Q : Indonesia paling besar ekspor kemana dan paling besar impor dari mana?
A : Ekspor paling besar ke negara Amerika Serikat sebesar 1.453.615.353 USD tahun 2015. Oleh karena itu kita harus mematuhi peraturan impor Amerika Serikat yang mengharuskan ikan terdata dan dapat ditelurusi. Sedangkan impor paling besar Indonesia berasal dari negara Amerika Serikat senilai 64.531.497 USD pada tahun 2015.
- Q : Kenapa kepiting bertelur dan benih lobster dilarang ekspor?
A : untuk menjaga keberlanjutan stok lobster dan kepiting di masa mendatang sebab perlu waktu yang panjang bagi lobster dan kepiting untuk tumbuh dan berkembang biak.
- Q : apabila kepiting dan benih lobster dilarang ekspor, kenapa tidak boleh dijual di dalam negeri?
A : hal yang sama yang disebut di atas juga berlaku untuk konsumsi dalam negeri.
- Q : apakah betul bahan baku industri bitung berkurang?
A : Banyak perusahaan yang mendapat pasokan bahan baku dari kapal-kapal eks asing, ada juga dari kapal-kapal penangkap yang terkena dampak dari moratorium dan transshipment. UPI (Unit Pengolahan Ikan) yang pada awalnya membeli dari nelayan-nelayan lokal lebih baik dengan UPI yang sebelumnya mendapat pasokan dari kapal eks asing.
- Q : Apakah betul hasil tangkapan nelayan kecil meningkat sedangkan hasil tangkapan nelayan besar berkurang?
A : Tangkapan nelayan kecil meningkat karena stok ikan bertambah dengan adanya moratorium kapal eks asing yang menyebabkan kapal-kapal besar tidak dapat beroprasi. Sedangkan untuk nelayan besar mengalami penurunan jumlah tangkapan dikarenakan ketidakpatuhan terhadap perizinan sehingga kapal-kapalnya tidak dapat beroprasi juga.
- Q : Negara kita banyak ikan tetepi kenapa mesti impor?
A : Untuk industry pemindangan stok dalam negeri belum mencukupi karena hasil industri pemindangan tidak hanya dikonsumsi kebutuhan dalam negeri tetapi juga untuk keperluan ekspor. Jika hanya untuk dikonsumsi di dalam negeri stok ikan tercukupi.
- Q : apakah betul ekspor kita berkurang?
A : Sampai dengan kaurtal III (agustus 2016) total eksport meningkat 1,6% dibandingkan dengan periode yan sama di tahun 2015.
- Q : Bagaimana dengan ekspor negara-negara lain?
A : Eksport dari berbagai negara (Thailand, Vietnam, Filipina, Taiwan, dan China) mengalami penurunan tahun 2014 ke 2015 yang antara lain diindikasikan oleh kerusakan lingkungan yang berpengaruh terhadap tingkat kesuburan biota Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
- Q : Berapakah nilai ekspor yang kita dapatkan sebenarnya?
A : Januari – Agustus 2016, 2.597 Juta USD, jumlah ini naik 3,51% dari periode yang sama di tahun 2015.
- Q : apakah betul kapal-kapal domestik kita tidak dapat berlayar di highseas?
A : Untuk mengatur keberlangsungan sumber daya alam perikanan, maka sengaja dilakukan pengaturan agar kapal berukuran kecil dapat berlayar sampai area tertentu sehingga operasional kapal-kapal penangkapan ikan diatur berdasarkan tingkat kemanfaatan sumber daya (stok ikan).
- Q : bagaimana cara penerapan kuota tuna di RFMO dan posisi Indonesia?
A : IOTC telah mengeluarkan rekomendasi ilmiah Yellowfin : (1) 300.000 ton/tahun, (2) Bigeye 100.000 ton/tahun dan (3) Albacore : 33.000 ton/tahun. Hingga saat ini IOTC belum menetapkan alokasi kuota untuk setiap negara. Sedangkan untuk Western and Central Pacisif Fisheries Commission (WCPFC) dan Commission for the Conservation of Southern Bluefine Tuna (CCSBT) telah menetapkan kuotanya sebagai berikut:
Western and Central Pacisif Fisheries Commission (WCPFC)
Commission for the Conservation of Southern Bluefine Tuna (CCSBT)
- Q : Apa saja rencana Inpres 7 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional?
A : Inpres 7 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional meliputi bidang perikanan tangkap berkelanjutan, perikanan budidaya berkelanjutan, industri pengolahan hasil perikanan, tata ruang dan pengembangan kawasan, dan kerangka regulasi.
- Q : Apakah betul KKP diminta mereview peraturan yang berkaitan?
A : KKP memang sudah memasukkan beberapa peraturan untuk dilakukan review sehingga sejalan dengan rencana Inpres 7.
- Q : PDB perikanan mencangkup apa saja dan bagaiamana pertumbuhan PDB perikanan di Indonesia?
A : PDB perikanan dirilis oleh BPS setiap triwulanan. PDB perikanan tersebut mencangkup perikanan tangkap dan perikanan budidaya (belum mencangkup industry pengolahan ikan). Pertumbuhan PDB perikanan tertinggi terjadi pada tahun 2015 sebesar 8,37%.
- Q : Kenapa kapal angkut ikan hidup dari hongkong dibatasi?
A : Pembatasan dilakukan untuk ukuran kapal yang semua berukuran 300GT menjadi 500GT sehingga kapasitasnya menjadi lebih besar sesuai PermenKP 32/2016 tentang perubahan atas Permen-KP 15/2016 tentang kapal pengangkut ikan hidup.
- Q : Menapa budidaya ikan napoleon dibatasi?
A : Ikan napoleon adalah ikan yang dilindungi berdasarkan CITES no 43 tahun 1978 tentang CITES sehingga dibatasi jumlah yang bisa diambil dari alam. CITES merupakan perjanjian internasional antar negara yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota World Conservation Union.
- Q : Apakan semua jenis ikan kerapu dapat dibudidayakan?
A : Seluruh jenis ikan kerapu dapat dibudidayakan, utamanya yang hidup di perairan karang.
- Q : Mengapa industri perikanan banyak terpusat di Jawa dan Indonesia bagian barat?
A : Hal ini dikarenakan infrasruktur pendukung (listrik, jalan, air bersih) sudah tersedia sehingga lebih mudah untuk membangun industry perikanan di Jawa dan Indonesia bagian barat.
Admin KKP 01 Desember 2017 Dilihat : 25295