Dasar Hukum
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN SKPT
1.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional
2.Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/KEPMEN-KP/2016 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan
3.Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 73/KEPMEN-KP/2016 Tentang Pengelola Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu di Pulau-pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan
4.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2015 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan
5.Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2016 Tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan
6.Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2017 Tentang Revisi Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2016 tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan