PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85 TAHUN 2021
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan perikanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Admin Talaud 19 Agustus 2021 Dilihat : 3268
Artikel Terkait:
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Melalui Penyesuaian