KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2021
TENTANG KAWASAN KONSERVASI DI PERAIRAN PULAU AY DAN PULAU RHUN DI PROVINSI MALUKU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut seperti potensi perikanan, terumbu karang, padang lamun, mangrove, ikan napoleon, penyu, dan mamalia laut, perlu dilakukan perlindungan terhadap perairan Pulau Ay dan Pulau Rhun di Provinsi Maluku;
- bahwa perairan Pulau Ay dan Pulau Rhun di Provinsi Maluku memiliki keunikan fenomena alam dan/atau keunikan yang alami dan berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan wisata perairan yang berkelanjutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi di Perairan Pulau Ay dan Pulau Rhun di Provinsi Maluku;
PERMEN KP 48/2021 KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN PULAU AY DAN PULAU RHUN
Admin Talaud 21 Juni 2021 Dilihat : 3218
Artikel Terkait:
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Melalui Penyesuaian